Hukum Berdasarkan Bentuknya. Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang penyusunannya secara sistematis, lengkap, teratur, dan telah dibukukan sehingga tidak. Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan bentuk atau wujudnya.
Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya kuh pidana, kuh perdata, dan kuh dagang. Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Kedua kategori itu juga dapat ditemukan di indonesia.
Ada Dua Macam Hukum Tertulis.
Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum Tertulis Yang Dikodifikasi, Contohnya Kuh Pidana, Kuh Perdata, Dan Kuh Dagang.
Penggolongan hukum berdasarkan sumber, isi, bentuk, sifat & waktunya 1. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu: Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan bentuk atau wujudnya.
Hukum Tertulis Yang Sudah Dikodifikasikan Adalah Hukum Tertulis Yang Penyusunannya Secara Sistematis, Lengkap, Teratur, Dan Telah Dibukukan Sehingga Tidak.
Adapun penulisan hukum ini ada yang sudah. Kedua kategori itu juga dapat ditemukan di indonesia. Hukum menurut isinya, berdasarkan isinyam hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.
Berdasarkan Bentuknya, Hukum Terbagi Menjadi Dua, Yakni Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis:
Menurut holijah dalam buku studi pengantar ilmu hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law. Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya jika dilihat dari segi bentuknya, hukum dapat digolongkan menjadi 2 jenis.