Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu. Setiap jenis hukum memiliki substansi materi. Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum), contoh:
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut. Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum), contoh:
5) Berdasarkan Cara Mempertahankanya, Hukum Dapat Dibagi.
Berdasarkan penjelasan rahman syamsuddin dalam buku pengantar hukum indonesia (2019:18), penggolongan hukum bisa didasarkan pada sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu ius constitutum dan ius constituendum. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut.
· Dari Segi Teoritis, Tujuan Penggolongan Hukum Adalah Untuk Dapat Dicapai Suatu Pengertian Yang Lebih Baik.
Berdasarkan saat berlakunya, hukum terbagi menjadi ius constitutum, ius. Penggolongan tersebut dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara. Jenis hukum menurut penggolongan ini dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni:
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber, Bentuk, Waktu, Tempat, Sifat, Wujud Dan Cara Mempertahankannya Pada Dasarnya Dapat Kita Temukan Dalam Pembelajaran Pkn Di.
Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi jadi dua yakni. Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum), contoh: Hukum kebiasaan, yang diberlakukan atas suatu.
Hukum Yang Berlaku Pada Masa Datang.
Hukum yang menyangkut hubungan antara dua negara dari dua negara disebut multilateral. 2) ius constituendum (berlaku masa lalu); Hukum indonesia saat ini diadopsi dari hukum belanda.
Penggolongan Hukum Menurut Waktu Berlakuknya.
Oleh karena itu, penggolongan atau pengklasifikasian hukum. Hukum suatu negara yang berlaku dinegara lain disebut hukum asing. Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.