Kedua sistem hukum ini adalah merupakan cikal bakal Mazhab Hukum Eropa Kontinental. Keduanya tidak bisa dilepaskan dari hukum Romawi kuno sebagai sumbernya, walaupun tidak sepenuhnya mencerminkan ciri hukum Romawi kuno, karena dalam perjalanan evolusinya, mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah.
Perbedaan ROMAN CIVIL CODE†dan “CIVIL CODE NAPOLEON
Roman Civil Code adalah Kaidah-kaidah hukum yang dibentuk dan berlaku pada masa Kekaisaran Romawi. Hukum pada masa itu didasarkan atas hukum Romawi yang disebut dengan Civil Law.
Kenapa disebut Civil Law, karena pada mulanya Hukum Romawi pada mulanya bersumber pada sebuah karya agung Kaisar Justinianus yaitu: Corpus Iuris Civilis (Codex Justinianus Roman). Namun demikian warisan hukum Romawi tetap dipertahankan pada abad ke 15 dengan kumpulkannya hukum-hukum Romawi di tempat ke dalam suatu kodifikasi hukum yang disebut dengan Corpus Juris Civilis / Codex Justinianus Romawi / Roman Civil Code.
Sedangkan Code Civil des Francis / Civil Code adalah Kaidah-kaidah hukum yang dibentuk dan berlaku di Perancis pada masa Napoleon Bonaparte.
Di Perancis, sebagai Negara yang meresepsi hukum Romawi-Jerman, pada mulanya juga berlaku berbagai macam hukum dalam masyarakatnya, seperti hukum Germania, hukum Romawi dan hukum adat Perancis.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah unifikasi hukum dalam kodifikasi Perancis yang diberi nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon tahun 1807. Kodifikasi ini bersumber dari hukum Romawi-Jerman dan hukum gereja (Kanonik).
Pada saat terjadi Revolusi Perancis, dibentuk suatu kodifikasi hukum yang disebut dengan Code Civil des Francais / Civil Code Napoleon dan B.W (Burgelijk Wetbook).
Penerapan sistem hukum tersebut di Perancis dianggap berhasil di Eropa dan pada akhirnya diikuti oleh beberapa negara di Eropa daratan diantaranya Jerman dan Belanda.