Asas Konkordansi adalah suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada Golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa itu).
Dengan kata lain, terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya yaitu hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.
Asas Konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (“ISâ€) untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.
Contoh perundang-undangan yang diberlakukan atas asas konkordansi adalah Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Dedi Soemardi dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia menjelaskan bahwa Asas Konkordansi yang tertera dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling (“ISâ€) untuk orang Eropa sudah berlaku semenjak permulaan kekuasaan Belanda menduduki Indonesia.
Dedi menjelaskan (hal. 8-9), ketika di negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838 terbentuk perundang-undangan baru, maka dalam 1839 di negeri Belanda oleh Raja diangkat sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem untuk menyesuaikan kodifikasi (pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama) Belanda itu sehingga cocok untuk “Hindia Belanda†atau Indonesia saat itu.