Dasar Hukum Rehabilitasi Pecandu

Dasar Hukum Rehabilitasi Pecandu. (2) masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika. Pecandu/korban penyalahguna narkotika memang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, namun pelaksanaan rehabilitasi tersebut hanya dapat dilakukan.

Polisi Sahabat Anak,Kanit Binmas Bina AnakAnak SD
Polisi Sahabat Anak,Kanit Binmas Bina AnakAnak SD from sigap24.com

Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib. Pada tahap kedua ini, dilakukan di tempat rehabilitasi narkoba yang tersebar di seluruh indonesia. Rehabilitasi bagi tahanan dan wbp semakin meningkat;

Syarat Untuk Rehabilitasi Diatur Berdasarkan Aturan Hukum Rehabilitasi Narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2010.

Asahan) maria valentina sinaga 1), suriani2) 1,2) fakultas. (2) masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika. Kepala badan narkotika nasional (bnn) bandung barat, akbp m yulian mengatakan, faktor yang mempengaruhi pelajar itu jadi pengguna obat terlarang karena saat.

Priambodo Adi Wibowo, S.h, M.h.

Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Dasar hukum bagi pengguna narkoba atau pecandu narkoba untuk. Merujuk pada uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib.

Untuk Mewujudkan Tujuan Ulitimum Remedium, Maka Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juga Mengatur Tentang Aturan Rehabilitasi Untuk Pecandu Narkotika Dan Pengguna.

Pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalagunaan narkotika (studi bnn kab. Rehabilitasi medis yang ditentukan oleh hukum dijabarkan dalam peraturan bersama tujuh kementerian/lembaga negarapada tahun 2014. Rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Aturan Hukum Yang Menjadi Dasar Pengguna Dan Pecandu Dapat Di Rehabilitasi Narkoba, Diantaranya:

Pasal 54, 55, 103 dan 127. Dasar hukum rehabilitasi narkoba di indonesia. Yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis.

Pada Tahap Kedua Ini, Dilakukan Di Tempat Rehabilitasi Narkoba Yang Tersebar Di Seluruh Indonesia.

Penggunaan narkotika melawan hukum apabila bertentangan dengan pasal 7 uu no. Depenalisasi, rehabilitasi, pecandu narkotika abstract rehabilitation can be used as an attempt depenalisasi for drug addicts because. Bahwa peraturan menteri hukum dan ham no.12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi.