Dasar Hukum Somasi

Dasar Hukum Somasi. Perintah atau peringatan (surat teguran) itu dalam doktrin dan yurisprudensi disebut “somasi“. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Kuasa Hukum Ahli Waris Almh Manah Bt.Keman Sudah Layangkan Surat Somasi
Kuasa Hukum Ahli Waris Almh Manah Bt.Keman Sudah Layangkan Surat Somasi from wartahukum.net

Hal yang dituntut seperti pembayaran, dasar tuntutan dan tanggal untuk tenggat waktu pembayaran. Jadi, somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

“Si Berutang Adalah Lalai, Apabila Ia Dengan Surat Perintah Atau Dengan Sebuah Akta Sejenis Itu Telah Dinyatakan Lalai, Atau Demi Perikatannya Sendiri, Ialah Jika Ini Menetapkan, Bahwa Si Berutang Harus Dianggap Lalai Dengan Lewatnya Waktu Yg Ditentukan

Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini. Somasi ( somatie atau legal notice) adalah teguran terhadap pihak calon tergugat, demikian yang disampaikan oleh jonaedi efendi dalam buku kamus istilah hukum populer (hal.

Hal Yang Dituntut Seperti Pembayaran, Dasar Tuntutan Dan Tanggal Untuk Tenggat Waktu Pembayaran.

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau. Di bawah ini adalah salah satu contoh surat somasi. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.

Jika Setelah Somasi Ketiga Pihak Yang Diberikan Somasi Tidak Menggubris Makan Akan Dilakukan Penuntutan Hukum, Boleh Secara Perdata Atau Pidana.

Jadi, somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu , atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Somasi diatur dalam pasal 1238 kuhper yang menyatakan:

Perintah Atau Peringatan (Surat Teguran) Itu Dalam Doktrin Dan Yurisprudensi Disebut “Somasi“.