Ide, Karya Cipta, Publikasi dan Pelindungan Hak Cipta

Pernah gak Anda di suatu malam Anda tidak bisa tidak gara-gara memikirkan sebuah ide.

Sebuah ide yang mungkin harus segera diwujudkan. sampai-sampai Anda tidak sabar menunggu pagi untuk segera mewujudkan ide-ide tersebut.

Mungkin ada dari kita yang agak-agak ketakutan ide-idenya itu dicuri.

Pada dasarnya ide tidak bisa dicuri, karena itu ada di dalam otak kita, belum kita kreasikan, dan belum kita publikasikan.

Karena bisa jadi, ada orang di luar sana yang memiliki ide yang sama dengan Anda.

Idenya bisa saja sama, namun cara mengekpresikannya yang biasanya berbeda.

Misalkan, ada 2 orang penggemar bung karno, memiliki ide untuk membuat biografi kehidupan bung karno dari sejak lahir sampai meninggalnya beliau.

nah dari 2 orang dengan ide yang sama ini, ada yang mengekpresikannya dalam bentuk film, ada yang mengekpresikannya dalam sebuah buku.

mungkin bisa jadi ada orang lainnya lagi, mengekpresikannya dalam bentuk lagu, syair-syair, atau dalam bentuk drama klasikal.

nah, biasanya yang jadi obyek yang dicuri itu adalah bentuk ekspresinya tersebut.

jadi, ketika sebuah ide diwujudkan atau dikreasikan, maka ia menjadi sebuah ciptaan atau karya cipta, dan Anda sebagai kreator atau pembuatnya disebut pencipta.

bila kemudian Anda sebagai pencipta mempublikasikan atau mengumumkan karya cipta Anda tersebut, maka lahirlah sebuah hak yang melekat pada diri Anda sebagai, yang disebut dengan hak cipta.

sampai sini mudah-mudahan paham ya?

jadi apa itu hak cipta?

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

Hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta itu ada 2, yaitu:
1. hak moral
2. hak ekonomi

hak moral adalah hak Anda sebagai pencipta untuk dicantumkan namanya saat karya yang Anda buat digunakan oleh pihak lain.

hak moral ini juga merupakan hak yang Anda miliki sebagai pencipta, untuk melarang orang lain mengubah karya yang Anda ciptakan.

Contohnya, Anda membuat sebuah lagu, nah dengan adanya hak moral ini, Anda bisa melarang orang lain untuk merubah-merubah liriknya atau merubah aransemen lagu yang sudah Anda buat.

Ya artinya kalau dibahasakan Anda dapat melarang, berarti Anda dengan hak tersebut juga dapat membolehkan orang lain untuk mengubah-ubah karya Anda.

balik lagi ke Andanya, membolehkan atau melarang.

Hak Ekonomi.

hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan atau pemanfaatkan karya cipta Anda.

contohnya Anda menciptakan sebuah buku dan ketika buku tersebut dicetak ulang untuk digandakan atau dijual, maka Anda berhak mendapatkan manfaat ekonomi dari penjualan buku tersebut.

atau ketika Anda membuat film, filmnya ditayangkan di-bioskop dan ditonton banyak orang, maka Anda sebagai pencipta berhak memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan tiket bioskop tersebut.

Pelindungan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang didapatkan secara otomatis setelah suatu karya dipublikasikan.

Lama pelindungannya beragam, sesuai dengan perwujudan karya ciptanya.

Ada yang Seumur hidup + 70 Tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Ini adalah masa pelindungan untuk karya berupa buku, lagu/musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif, dan karya-karya sejenisnya.

Ada juga yang masa pelindungannya adalah 50 Tahun sejak karya cipta tersebut dipublikasikan. Ini adalah untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan/modifikasi/adaptasi dari karya cipta lainnya.

Ada juga yang masa pelindungannya adalah 25 Tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan. Ini adalah untuk karya cipta berupa seni terapan.

Contoh karya seni terapan ini misalkan bendanya itu biasa kita gunakan di kehidupan sehari-hari, contohnya kerajinan tangan berupa tas atau kursi anyaman dari rotan, baju dari kain batik, meja, lemari, sepatu dan lainnya.

Hal yang penting bagi Anda sebagai kreator atau pencipta adalah mendokumentasikan seluruh karya yang Anda buat. Dari mulai pengumpulan ide, pembuatan konsep, hingga proses pembuatan karya tersebut.

Hal ini penting sebagai alat bukti bahwa memang benar Anda adalah pencipta karya yang Asli.

Cara publikasi ini bisa dengan mengunggah karya Anda ke media sosial, atau website yang diisi dengan portofolio kalian.

Selain dengan melakukan publikasi, Anda juga bisa mencatatkan karya-larya ciptaan Anda ke DJKI secara online.

Cara mudah, silakan kunjungi alamat website hakcipta.dgip.go.id

Bagaimana Jika Ingin Menggunakan Karya Orang Lain

Untuk menggunakan karya orang lain, tentunya Pertama, Anda bisa meminta ijin kepada pencipta karya tersebut ataupun pihak lain yang diberikan kewenangan oleh pencipta.

Anda juga bisa membuat sebuah perjanjian tertulis dengan mencantumkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yaitu Anda sebagai pihak pengguna dan pihak pencipta.

Bagaimana Jika ada Pelanggaran Hak Cipta

Jika Anda adalah pencipta dan ada pihak lain yang menggunakan ciptaan Anda tanpa izin, maka Anda bisa memberikan teguran kepada pihak tersebut.

Atau Anda juga bisa melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atau kepada pihak PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Alamat website pengaduannya bisa Anda buka di pengaduan.dgip.go.id

Demikian Teman-Teman sekilas penjelasan saya mengenai Ide dan Hak Cipta. Mudah-mudahan yang sedikit ini bermanfaat. Silakan kunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DGIP.GO.ID untuk info lebih lanjut mengenai Hak Cipta dan Perlindungannya.

Pranala Luar:
https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk-pemula-2-2020