Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran atau dalam Bahasa Inggris Commonwealth of Nations atau The Commonwealth merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Inggris Britania Raya.
Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menyerang Inggris kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William. Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.
Common Law adalah hukum yang berdasarkan kebiasaan/adat (customs) atau berdasarkan putusan hakim (judge made law) yang dianut oleh negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, Malaysia serta sebagian besar negara-negara persemakmuran dan sebagainya.
Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat. Selain negara itu, beberapa negara juga menerapkan sistem Anglo Saxon bersama dengan hukum adat dan hukum agama, seperti Pakistan, India, dan Nigeria. Putusan hakim merupakan sumber hukum dalam sistem Hukum Anglo Saxon. Dalam sistem ini, peran hakim sangat luas. Fungsi hakim tidak hanya menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum, tetapi juga membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.