Berikut ini dijelaskan terkait manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat.
Saya mulai dengan definisi dari pengertian filsafat hukum, ciri/karakteristik filsafat hukum dan manfaat pertimbangan pendekatan filsafat hukum dalam rangka persiapan menulis tesis
Pengertian filsafat hukum. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Mr. Soetika mengartikan filsafat hukum dengan mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Filsafat termasuk filsafat hukum memiliki tiga sifat yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain, yaitu:
– Filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir yang holistic tersebut, kita yang mempelajari hukum filsafat diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Kita diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain.
– Filsafat memiliki sifat yang mendasar, dalam menganalisis suatu masalah untuk berfikir kritis dan radikal.
– Filsafat memiliki sifat yang spekulatif dalam arti yang positif. Kita diajak untuk berfikir inovatif dan selalu mencari sesuatu yang baru.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat yaitu menganalisis asas-asas hukum dari suatu peraturan serta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum baik dalam bentuk yuridis normatif maupun yuridis empiris sehingga tujuan hukum dapat tercapai, yaitu untuk perbaikan dalam kehidupan manusia, sebab isi hukum adalah suatu yang menumbuhkan nilai kebaikan di antara orang.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis
Teori Filsafat hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau paling tidak memberikan gambaran bahwa hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep filsafat hukum dalam penyusunan disertasi bidang hukum. Peranan filsafat hukum, teori hukum dan logika dalam penyusunan disertasi, sangatlah berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, artinya satu sama lain saling mendukung. Dengan filsafat hukum kita bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum, yang menyangkut objek hukum akan menjadi landasan ontologi hukum.
Sedangkan manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat adalah – Menurut Roscoe Pound, keterkaitan antara filsafat dengan hukum bahwa hanya dengan pendekatan filsafati terhadap hukum merupakan upaya yang dapat memberikan pemikiran yang rasional mengenai hukum yang terikat oleh tempat dan waktu, atau upaya untuk merumuskan suatu teori umum dari tatanan hukum untuk memenuhi beberapa kebutuhan pembangunan hukum ataupun upaya pembangunan negara
sehingga hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran yang menyeluruh.
Asas legalitas lebih kepada dogmatik hukum, sedangkan diatas dogmatik hukum adalah teori hukum dan diatas teori hukum adalah filsafat hukum, jadi payung besarnya untuk melihat hukum positf secara komprehensif, luas adalah filsafat hukum, yang melihat objek hukum dan teori hukum.
Tesis merupakan sarana komunikasi akademik dalam sebuah bidang kajian keilmuan untuk menyampaikan hasil penelitian. Melalui penyampaian karya ilmiah ini diharapkan terjalin komunikasi akademik antar berbagai komponen dalam suatu bidang keilmuan. Dengan filsafat hukum yang kami dapat nantinya diharapkan mahasiswa mampu mengkaji hukum dari segi hakikat atau inti hukum dengan memberikan pola pikir logis, kritis dan radikal maksudnya:
• Keterampilan berfikiran logis adalah mendiskripsikan atau memaparkan fakta hukum secara objektif;
• Berfikir kritis yaitu menemukan posisi dan relasi stakeholders,
• Berfikir radikal adalah menemukan hakikat permasalahan hukum yang dihadapi sehingga mendapatkan alternatif solusi atau pemecahan masalah hukum.
Dalam menganalisa dan mengimplementasikan nilai-nilai hukum pada masalah yang dihadapi. Hukum merupakan produk kekuasaan. Dimana para elit kuasa seperti para ekskutif dan legislative akan mengedepankan hukum yang berlaku dalam membuat segala keputusan. Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap pada dasar UUD 1945 yang sifatnya mengingkat.
Filsafat hukum membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam Lembaga hukum. Dengan filsafat hukum diharapkan para elit eksekutif dan legislative dapat berfikiran logis dan kritis dalam segala hal dalam pengambilan keputusan.
Dengan berfilsafat, diharapkan:
• Penerapan Hukum yang tepat untuk setiap kasus atau perkara
• Penerapan hukum tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum, dan rasa keadilan individual san sosial
• Penerapan hukum oleh para Hakim diharapkan tetap netral dalam memeriksa dan memutus perkara.
Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim sebagai penegak hukum yang menjalankan kekuasaan yudikatif mewakili kepentingan negara. Putusan pengadilan merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh hakim berdasarkan suatu pertimbangan mendalam atas fakta-fakta hukum yang diajukan kepadanya untuk diputuskan berdasarkan hukum dan keadilan. hakim dalam memutuskan perkara yang diperiksanya, selain harus mendasarkan diri kepada hukum positif, ia juga perlu menggali rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat. putusan hakim selalu dipandang sebagai sebuah upaya menghadirkan hukum yang kontekstual bagi para pencari keadilan. Hakim oleh karenanya harus dapat menemukan hukum yang bersandar kepada nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, khususnya konteks sosial dari perkara sedang yang diperiksanya. Untuk menemukan hukum seperti itu, hakim harus berani keluar dari paradigma legal-positivistik dalam melakukan penafsiran hukum, terutama dalam isi pertimbangan hukum putusannya.
Berkenaan dengan pengertian filsafat itu sendiri yaitu pola fikir logis dan kritis, sedangkan filsafat hukum itu sendiri cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa hukum itu ada dan mengapa orang harus tunduk pada hukum.
Dalam pembuatan tesis tentunya dibutuhkan pemikiran-pemikiran yang logis dan kritis. Bagaimana Penelitian tersebut dituangkan dan diuraikan secara ilmiah agar bisa dimengerti bukan saja oleh penulis tapi orang yang membutuhkan tulisan tesis yang dibuat.
Dalam mempelajari hukum positif dan gejala hukum yang sedang diteliti dan dipersoalkan maka yang paling jauh jaraknya dari hukum positif adalah filsafat hukum karena memiliki nilai yang tinggi, yang agak dekat adalah teori hukum dan yang terdekat adalah dogmatik hukum.
Objek penelitian berupa hukum positif tertentu dan teori hukum yang dipakai dalam menganalisa topik dan menjawab pertanyaan penelitian yang diajukan, terbantu dengan filsafat hukum, yang selalu bertanya dengan kritis tentang sesuatu dan untuk menganalisnya menggunakan teori hukum yang relevan, grand, middle range dan applied theory dari tokoh yang dipilih. Pertanyaan kritis yang biasa diajukan apa hukum itu, bagaimana hakikat hukum dan apa sifat sifat intern dari hukum, syarat atau unsur unsur apa yang harus dipenuhi oleh hukum agar tujuan hukum tercapai?
Siapa yang berwenang membuat hukum? Mengapa hukum perlu diubah dan disempurnakan? Filsafat hukum melalui pemikiran tokioh tokohnya telah menjawab dan pengembangan pemikiran tokoh tersebut oleh murid murdinya hingga sampai kepada kita. Apabila kepastian hukum bertentangan dengan keadilan maka diatas hukum itu adalah moral philosophy, sehingga menjadi pemandu bagi pejabat hukum untuk mengambil keputusan atau putusan. Ide dari filsafat hukum itu dinamis dan progresif dan tidak ada yang bisa membatasi ide, karena kemerdekaan dan kebebasan filsafat hukum tidak akan berkembang, dalam bentuk polarisasi nilai dan frasa yang berpasangan.
Pandangan yang luas dari mahasiwa magister hukum, mempunyai horizon yang luas, ibaratkan mata elang, makin jauh dan tinggi melihat, makin terlihat komprehensif pendekatan sesuatu. Ini ibaratnya kita belajar Filsafat hukum, yaitu yang paling jauh pada hukum positif mengenai objek hukum dan teori hukum. Teori hukum jarak pandangnya dan pemahamannya terhadap hukum positif berjarak sedang, sedangkan dalam dogmatik hukum jaraknya sangat dekat dan bisa berdempet dengan hukum positif, sehingga bagi hakim yang terlalu menerapkan hukum positif sebagai sesuatu yang tertulis suatu kepastian aturan yang harus diterapkan dan dituruti, apabila tidak maka akan terjadi kesenjangan atau ketidak pastian hukum.
Pada hal tujuan hukum itu tidak hanya kepastian tapi juga keadilan. Jadi dalam dogmatik hukum memfokuskan pada hal hal aturan perundang undangan yang tertulis dan jauh daripada etika moral filosofis yang berada diatas hukum, yang diyakini oleh Filsafat hukum yang mencoba mengkristalisasikan atau lebih mengabstrakkan lagi teori teori yang tidak bertahan lama (teori dominan, teori yang tokohnya mempunyai dracat dikenal luas secara internasional atau minimal secara nasional dan hasil pemikirannya untuk mencapai keadilan, untuk menafsirkan tentang hak milik dan untuk melihat HAM sebagai universal dan di negara negara tertentu mempunyai daya laku yang bersifat kontekstualisme yang merupakan perkembangan dari pluralisme, yang lebih dikenal dengan kelompok pemikir komunitarian atau paham moral komunitarian atau neo- Aristotelian (neo konservatif) dalam bentuk ekstrimnya adalah multi cultural society. Tokoh tokohnya seperti Michael Sandel, Charles Taylor, Alasdair MacIntyre, yang mengemukakan pentingnya konteks komunitas, budaya dan tradisi.
Bentuk moderatnya adalah Genossenschaft (teori Otto von Gierke), yang mengambil elemen element yang terbaik dari bentuk Gemeinschaft (desa, negara, persekutuan) dan Gesellschaft (pamrih, keuntungan finansial, efisiensi), suatu bentuk yang diperkenalkan oleh Ferdinand Toennies. Untuk konteks Indonesia, telah diteliti oleh Supomo yang memakai istilah usaha bersama dan yang kelembagaan yang bersifat kekeluargaan (kooperasi dalam arti luas, termasuk kooperasi dalam arti sempit, badan hukum kooperasi, dan sistim bagi hasil atau resiprocalitas yang berimbang dan adil).
Berdasarkan pendekatan Sejarah dan dalam bidang Hukum , Mazhab Sejarah Hukum (tokohnya von Savignya, sayap Sejarah Hukum Romanistik dan Otto von Gierke, sayap Sejarah Hukum Germanistik. Tentu semula di dahului oleh Hegel dan Viktor Hugo, kemudian cara pendekatan Sejarah dari Hegel juga diikuti pula oleh Karl Marx.
Jadi makin muda tahunnya maka makin tajam hasil metode dialektika Hegel, yaitu dengan mempertentangkan Tesis dengan Antitesis dan hasil pertentangan ini akan melahirkan sintesis, yang lebih baik dari semula, yaitu tesis. Kemudian dihadapkan lagi dengan antitesis, artinya sejarah telah membuat dinamika masyarakat menuju progresif, hasil yang lebih baik. Perbedaan Hegel dengan Marx, Hegel lebih pada optimistis hasil poralisasi, antinomi antara tesis dan antitesis, sedangkan Marx hasil sintesisnya lebih pada pesimistis.
Karenanya kurang lagi, namun pada tiga perempat abad 19 diubah menjadi sosialis dan mendapat sambutan yang banyak, karena muncul kebebasan berkontrak atau para pihak, yang lebih kepada pendekatan indivualisme/kapitalisme menjadi pendekatan sosial, kemasyarakatan, dimana unsur tetesan olie sosial (sozial Oel atau Sozialtroepfen) dalam kebebasan berkontrak yang lahir dalam era dominasi Liberalisme dan diimbangi dengan hukum nuansa modern (universal) fungsi sosial dalam hukum merupakan fenomena baru sampai selesai Perang Dunia I.
Yang apabila di antitesiskan dengan Hukum Agama akan melahirkan sekularisme atau materialisme. Tidak demikian halnya di Indonesia pendiri negara kita melahirkan turunan, hasil integrasi atau sintesisnya berupa filsafat dasar negara Pancasila. Yang membuat hukum sesuai dengan pendukungnya dan sesuai kebutuhan hukumnya (pluralisme hukum) dan berdasarkan sejarah pula Sumber Hukum Nasional yang diakui adalah Hukum Barat, Hukum Agama dan Hukum Adat.
Dalam Resepsi Hukum Agama dalam Hukum adat atau sebaliknya ada dua teori yang bertentangan yaitu receptio in complexu (Christian van den Berg) atau berdasarkan lembaga lembaga hukum yang tertentu saja, hukum adat berlaku kecuali ada kebutuhan hukum yang nyata dalam bidang hukum kekeluargaan Islam dan Waris (syarat agama Islam titik taut dominan, Hazairin, Sayuti Thalib) dan ekonomi syariah sudah dibuat dalam kerangka pembangunan hukum nasional sumber yang cukup dominan, karena pendukungnya banyak (penundukan diri karena UU, integrasi hukum bidang hukum publik dan pluralisme hukum bidang hukum perdata) teori receptio a contrario dari Chr. Snouck Hugronje. Sedangkan pasca UU 14 th 1970 sumber hukum Islam relevan dengan pluralisme kebutuhan hukum orang Islam , lihat A. Kumedi Ja’far, teori teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
Filsafat hukum bertugas menilai peraturan-peraturan, doktrin-doktrin, dan lembaga-lembaga yang membina penetapan undang-undang dengan mengingat tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat, serta penetapan undang-undang dengan cita-cita sosial dari waktu dan tempat yang bersangkutan.
Epistemologi adalah satu cabang filsafat untuk membantu bagaimana cara mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu.
Untuk menemukan jawaban atas persoalan-persoalan hukum dalam masalah yang diungkapkan dalam penulisan tesis, yang jika dilihat dari aspek epistemologis, maka ada 2 pandangan besar, yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empirik dan pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif. Sehubungan hal ini, maka ilmu hukum mempunyai dua sisi yang dimaksud. Pada satu sisi ilmu hukum menampilkan karakter khas sebagai ilmu normatif, sedangkan pada sisi laim ilmu hukum menunjukkan ciri-ciri empiris
Termasuk mengkristalisasi teori teori Hukum yang ada sebagai suatu proses , aliran aliran hukum, mazhab hukum dari tokoh yang punya reputasi internasional atau nasional, sehingga jauh berada diatas hukum positif (diselangi oleh Dogmatik Hukum dan teori Hukum) dan kemudian baru naik ke Filsafat Hukum, karena ada didalamnya atau diatasnya terdapat etika moral philosophy. Ibarakan umur, pemikiran dogatik hukum, lebih pada penerapan hukum, hakim sebagai corong UU (positivisme hukum), hakim junior ca 24 – 40 th). Kemudian hakim yang sudah menguasai banyak teori hukum dalam menganalisa kasus kongrit lebih matang (ca. usia 40 – 55 th) Hakim senior atau hakim agung (usia 56 – 70 tahun), sudah memakai bermacam macam metode penafsiran hukum, penghalusan hukum,yang dalam putusannya melahirkan abstraksi atau kaedah hukum (yurisprudensi tetap). Angka ini bukan mengikat tapi untuk memudahkan. Hal ini sejalan dengan usia dalam Hukum, 12 tahun, 14 tahun, 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun, 21 tahun keatas dan untuk jabatan jabatan tertentu terdapat juga usia yang membutuhkan kematangan dan abstraksi pemikiran dan perkembangan pemikiran.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis adalah penulis tesis dapat mengkaji fakta dan mengevaluasinya secara mendalam hasil penelitian sehingga menghasilkan karya tulis yang konsisten dan selaras secara menyeluruh. Karena pada dasarnya, Filsafat sebagai ilmu merupakan ilmu yang bertugas untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif hakikat terdalam dari segala sesuatu atau realita. Dan Filsafat hukum merupakan kajian mendalam dan komprehensif filsafat terhadap hukum. Filsafat hukum juga merupakan perenungan dan perumusan nilai-nilai, termasuk penyerasian nilai-nilai.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam membuat keputusan (eksekutif dan legislative) adalah pengambilan keputusan dari eksekutif dan yudikatif akan dipenuhi oleh rasa keadilan dan tentunya diperuntukkan untuk kepentingan seluruh rakyat. Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spritual dan mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional.
Filsafat hukum memiliki kontribusi dalam pembentukan hukum suatu bangsa, membentuk tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Filsafat hukum akan berusaha untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum, apa keadilan itu, apa hubungan hukum dan keadilan, apakah hukum yang berlaku sudah adil, bagaimana hukum yang adil itu.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat adalah terciptanya keadilan dalam setiap keputusan. Tugas yudikatif dalam menerima, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, tidak bisa lepas dari nilai-nilai filsafat yang hidup ditengah masyarakat. Filsafat menandakan suatu wisdoms (kebijaksanaan). Yudikatif, salah satunya adalah Hakim, secara bahasa berasal dari bahasa arab yang artinya adalah seorang yang bijaksana, maka putusan yudikatif tidak bisa lepas dari filsafat, apalagi hukum itu diambil dari nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat.
Berani memakai pengertian atau frasa penyerasian nilai-nilai, hal ini bisa juga merupakan proses harmoniasi hukum, hukum nasional masing masing negara ASEAN mengadakan pendekatan atau saling mendekat yang negara negara anggota berada dalam dua sistim hukum yang berbeda atau bahkan tiga sistim hukum, yaitu Eropa Kontinental, Common Law (Anglo Saxon) dan Sistim Hukum Agama/Islam. Hal ini berhasil jadi unifikasi misalnya dalam perjanjian /kontrak jual beli internasional dan standar formulir perbankan dalam Hukum Perdagangan Internasional.
Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu. Analisis inilah yang membantu seseorang untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah.
Manfaat filsafat hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) adalah para pembuat keputusan diharapkan bisa berpikir logis dan kritis dalam segala hal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan, manfaat filsafat hukum dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat adalah terciptanya keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
Terutama filsafat hukum bersifat reflektif, ada refleksi dalam mencari sesuatu hal atau kegiatan yang datang dari luar atau prosesnya merefleksikan bermacam macam teori teori hukum (grand, middle range dan applied theory) dan hasil analisisnya diintegrasikan dalam pemikiran dan pengalaman sendiri berupa pendapat atau opini yang tahan uji terhadap waktu, tempat dan keadaan manapun, dengan metode metode panafsiran hukum , penghalusan hukum atau memakai teori integrasi (sintesis) Hegel, O.v. Gierke, Hugo Preuss, Rudolf Smend, Gerbrandy dll, linier dari Aristotle , Hegel dan sampai neo Aristotelian.
Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dan filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit. Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, cakrawalanya berkembang luas dan komprehensif.
Norma-norma itu menjadi sumber hukum pada waktunya, karena tidak semua aturan mempunyai sanksi tegas dan keras seperti hukum. Norma lain sanksinya ada dalam diri manusia atau kesulilaan, moral etika, yang terdiri dari nilai universal dan kontekstual. Ide hukum itu sama dengan ide negara, karena itu Hegel memperkenalkan Rechtsstaat dan Nationalstaat. Rechtsstaat adalah perkembangan evolusi sesudah timbul ketiadaan hukum (main hakim sendiri), kemudian negara diktator, kebanyakan hukum, karena apa kata Kaisar atau Raja adalah hukum dan menimbulkan absolutisme dan terakhir timbul Rechtsstaat (Eropa Kontinental) atau dalam konteks Anglo Saxon Rule of Law and not rule by the man.
Filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh, dengan cara perpikir holistik tersebut, mahasiswa atau siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Itulah sebabnya, dalam filsafat hukum pun diajarkan berbagai aliran pemikiran tentang hukum. Dengan demikian apabila mahasiswa tersebut akan melakukan penyusunan tesis, diharapkan bisa mengembangkan ilmu hukum dengan baik.
Sedangkan manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislatif ), yaitu:
Hukum adalah produk dari kekuasaan, dimana ekskutif dan legislatif akan mengedepankan hukum yang berlaku dalam membuat segala keputusan. Hukum dibuat sesuai dengan perkembangan zaman dan tetap pada dasar UUD 1945 yang sifatnya mengingkat.
Filsafat hukum membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam Lembaga hukum. Dengan filsafat hukum diharapkan para elit eksekutif dan legislatif dapat berfikiran logis dan kritis dalam segala hal dalam pengambilan keputusan.
Sesuatu yang sudah given dan sederhana, tidak a priori pada hal hal diluar kontekstual budaya sehingga selalu bertanya tanya melahirkan persoalan persoalan atau pertanyaan pertanyaan kritis, yang perlu dicari solusinya tapi harus hati hati tidak semua hasil olahan pikiran dan rasa mengandung nilai filsafat atau filosofis, karena ada sesuatu hal mempunyai nilai yang netral dan tidak netral. Misalnya barang dan jasa yang diperdagangkan bebas nilai, tapi ada yang label halal, label ramah lingkungan dan bukan dari perdagangan manusia atau jual senjata atau barang terlarang (Narkotika). Semakin banyak penguasaan teori-teorinya maka pertanyaannya semakin kritis, dengan dua pertanyaan penelitian bisa diuraikan dan dianalis dalam suatu tesis hukum semakin tajam.
Menurut pengertiannya Filsafat hukum adalah cabang filsafat yakni filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya.
Menurut Ariestoteles, kedudukan filsafat hukum dapat diartikan sebagai:
1. Logika. Ilmu ini dianggap sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.
2. Filsafat Teoritis.
Mencakup tiga macam ilmu, yaitu:
a. Fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata.
b. Matematika yang mempersoalkan benda alam dalam kuantitasnya
c. Metafisika yang mempersoalkan hakikat segala sesuatu ilmu metafisika
3. Filsafat Praktis
Mencakup tiga macam ilmu, yaitu:
a. Etika yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup seseorang
b. Ekonomi yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam keluarga
c. Politik yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam negara
4. Filsafat Poetika atau Filsafat Estetika
Filsafat ini meliputi kesenian dan sebagainya.Filsafat hukum hadir sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap ketidakmampuan ilmu hukum dalam membentuk dan menegakkan kaidah dan putusan hukum sebagai suatu system yang logis dan konseptual. Filsafat hukum merupakan alternatif yang dipandang tepat untuk memperoleh solusi yang tepat terhadap permasalahan hukum.
Berdasarkan pengertian Filsafat Hukum dan kedudukan Filsafat Hukum menurut Ariestoteles, maka Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum:
a. Dalam rangka persiapan menulis tesis,
Berdasarkan kedudukan filsafat hukum sebagai logika yaitu ilmu pendahuluan dalam berfilsafat dan hukum sebagi objeknya, maka manfaat yang dapat diambil dalam menggunakan pertimbangan pendekatan filsafat hukum dalam melakukan persiapan menulis tesis adalah mengetahui kajian hukum secara menyeluruh untuk nantinya dipertajam dalam suatu kerangka berfikir atas permasalahan hukum yang akan dikaji. Pengetahuan tentang hukum tersebut akan dapat mengarahkan kepada terciptanya tiga dasar dalam penulisan tesis yaitu sistematika dan konsisten dalam suatu metode penelitian tertentu.
b. Dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan
Manfaat pertimbangan pendekatan filsafat hukum dalam keputusan (eksekutif dan legislative) dapat dilihat dari peran filsafat hukum secara praktis. Keputusan (eksekutif dan legislative) tidak dapat lepas dari penerapan filsafat hukum praktis dari seseorang dalam kedudukannya berpolitik. Melalui pendekatan filsafah hukum dalam berpolitik, maka seseorang tersebut diharapkan dapat memiliki sikap untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pelaksana dan pengawas yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum dalam kehidupan bernegara agar tercipta kemakmuran dalam negara.
c. Dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan
Putusan yudikatif adalah putusan dalam penegakan hukum. Manfaat pendekatan filsafat hukum dalam membuat putusan yudikatif yaitu sebagai pendekatan filsafat hukum secara estetika dimana Filsafat hukum hadir sebagai sebuah bentuk perlawanan terhadap ketidakmampuan ilmu hukum dalam membentuk dan menegakkan kaidah dan putusan hukum sebagai suatu system yang logis dan konseptual. Filsafat hukum merupakan alternatif yang dipandang tepat untuk memperoleh solusi yang tepat terhadap permasalahan hukum. Melalui pendekatan filsafat hukum dalam mengambil keputusan terkait penegakan hukum, seseorang dapat melihat permasalahan hukum dengan lebih menyeluruh tidak terpaku pada hukum sebagai teori akan tetapi hukum juga sebagai sesuatu yang mengatur kehidupan secara praktis. Putusan-putusan dari penegak hukum akan lebih komprehensif dan terstuktur karena berfikir secara filosofis dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara.
d. Sebagai pemimpin masyarakat?
Sebagai pemimpin masyarakat, seseorang membutuhkan pola pikir dan sikap yang dewasa, cermat dan terarah. Manfaat pendekatan filsafat hukum dalam mempengaruhi seseorang dalam berpikir secara filosofis sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat. Pendekatannya dapat dikaji secara praktis menurut kajian filsafat hukum secara etika, ekonomi dan politik. Seorang pemimpin masyarakat harus memiliki etika yang baik dalam mengambil setiap keputusan yang melibatkan orang yang dipimpin untuk dapat mencapai kemakmuran sendiri maupun berkelompok serta menerapkan kekuasaan yang dirinya miliki untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat.
Frasa kemakmuran dalam keluarga, sinonimnya dari kemakmuran dalam negeri, sebab konsep negara diambil dari Gemeinschaft, yang merupakan desa teritorial dan genealogis, golongan agama, komunitas yang mempunyai nilai nilai dan cohesivness antara sesama anggota komunitas. Karena itu masuk muatan konstitusi asas kekeluargaan dan usaha bersama, artinya perekonomian nasional atau konstitusi ekonomi harus yang terbaik untuk bangsa, secara keseluruhan (als Ganzes), bukan menguntungkan minoritas dan bukan pula diktator mayoritas, artinya melestarikan keberagaman dan pluralisme, indahnya bersama dan usaha bersama; bukan usaha orang perorangan menurut filsafat individualisme/kapitalisme, tapi kolektif yang tetap memberikan kesempatan individu untuk mengembangkan kepribadian, kreativitas dan inovasi (integrasi positif).
Secara etimologi, epistemologis berasal dari bahasa Yunani yaitu episteme dan logos. Episteme artinya pengetahuan; logos biasanya dipakai untuk menunjuk pengetahuan sistematik, sehingga dapat disimpulkan bahwa epistemologi adalah pengetahuan sistematik tentang pengetahuan.
Terminologi Epistemologis adalah sebuah rumusan obyektif yang selalu berkaitan langsung dengan benar atau salah. Karena sesuatu itu ditentukan sebagai sebuah rumusan yang benar, apabila ia tepat atau mengena sesuai dengan fakta yang ada. Namun, sebaliknya, jika tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, maka rumusan itu disebut salah. Kata “Kebenaranâ€, kaitannya dengan hal diatas, dapat diartikan sebagai “sifat dari sebuah rumusan (atau sebuah pernyataan) didalamnya mengandung hal yang sesuai dengan fakta atau pokok persoalanâ€. Dan masing-masing filsuf maupun logikawan memberikan legitimasi pengertian yang dipergunakannya dengan bahasanya sendiri-sendiri.
Epistemologi berkaitan dengan masalah-masalah yang meliputi:
1). Filsafat, yaitu sebagai cabang filsafat yang berusaha mencari hakikat dan kebenaran pengetahuan;
2). Metode, sebagai metode bertujuan mengatur manusia untuk memperoleh pengetahuan;
3). Sistem, sebagai suatu sistem bertujuan memperoleh realitas kebenaran pengetahuan itu sendiri.
Sedangkan yang menyangkut struktur ilmu, adalah merupakan sesuatu yang disusun secara teratur sebagai suatu sistem. Adapun unsur-unsur ilmu yang dominan, adalah:
(1). Metode;
(2). Analisis;
(3). Definisi;
(4). Data;
(5). Teori;
(6). Proposisi;
(7). Paradigma;
(8). Dalil;
(9). Hipotesis;
(10). Konsep;
(11). Obyek Materiil;
(12). Obyek Formal;
(13). Bahasa Ilmiah;
(14). Generalisasi;
(15). Instrumen;
(16). Logika;
(17). Aksioma;
(18). Postulat;
(19). Asumsi; dan
(20). Operasionalisasi Konsep.
Kemudian cara mengambil kesimpulan dalam berfikir dan berasa yang induktif dan inklusiv (penyimpulan/cara panerikan kesimpulan dari yang khusus kepada yang umum), deduktif (penyimpulan dari yang umum kepada yang khusus), bagian badan dan subbagian (anggota badan). Sebelum adanya ilmu sosial, ilmu itu dari ilmu biologi (organ) dan kemudian lahir teori organ sosial, yang dipelopori Otto von Gierke, perkumpulan yang nyata, tidak fiktif, dan dapat diakui sebagai badan hukum karena kekuatannya secara alamiah (contoh Serikat Pekerja) atau karena pengesahan pemerintah/UU. Dan berdasarkan teori organis ini badan hukum dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana, akan tetapi ancaman hukumannya berada dalam hukuman denda, dan bukan kurungan.
Filsafat hukum memiliki kontribusi dalam pembentukan hukum suatu bangsa, membentuk tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Filsafat hukum akan berusaha untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum, apa keadilan itu, apa hubungan hukum dan keadilan, apakah hukum yang berlaku sudah adil, bagaimana hukum yang adil itu.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat adalah :
Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
sehingga Filsafat Hukum dalam berperan dalam perumusan masalah di dalam pembuatan thesis
Mazhab hukum alam mencari kesempurnaan hukum itu, hukum yang abadi, yang hanya bisa kalau berlandasan atau dipayungi oleh etika moral philosophy, tidak kepada hukum positif semata.
Tesis dipersiapkan untuk mencapai salah satu gelar akademik. Pengkajiannya dapat memasuki wilayah filsafat hukum. Berdasarkan wilayah filsafat hukum tersebut, peneliti menyusun teori hukum dan/atau konsep hukum dan/atau menggugurkan teori hukum atau konsep hukum yang ada, dan menemukan asas-asas hukum yang baru berdasarkan pembidangan yang menjadi objek penelitiannya.
Filsafat hukum terkait putusan, putusan seorang hakim tidak bisa lepas dari tinjauan yuridis, filosofis dan sosiologis. Walaupun ia terikat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tapi seorang hakim mempunyai kebebasan dalam menemukan hukum baru atau ia sendiri sebagai pembentuk hukum sehingga menjadi yurisprudensi bagi hakim yang lain. Disinilah peran filsafat mempengaruhi ruh hukum dalam penalaran seorang hakim.
Filosofi kepemimpinan berada di bawah filsafat karena berurusan dengan pengetahuan, kepercayaan, konsep, sikap, dan nilai, sebagian besar dalam cara pemimpin seharusnya memperlakukan orang lain, seperti pengikut dan rekan kerja mereka. Jadi, sementara teori, model, atau konsep kepemimpinan mungkin memiliki fakta ilmiah yang valid yang melandasinya, sebuah teori sering kali memperdebatkan nilai yang harus diberikan pemimpin kepada pekerja atau pengikutnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa filsafat hukum merupakan ilmu untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif hakikat terdalam dari segala sesuatu atau realita. Kajian yang mendalam dan komprehensif itu pula dikenal sebagai kajian kritis dengan akal budi (rasio) sebagai alat untuk mengkajinya. Sehingga, filsafat hukum merupakan kajian mendalam dan komprehensif filsafat terhadap hukum. Pendekatan filsafat hukum adalah pendekatan substansial hukum sebagai objek kajiannya dan bukan pada prosedur teknis perumusan atau penciptaan norma yang disebut hukum. Filsafat hukum memberi tekanan pada substansi (isi), sedangkan ilmu hukum pada form (bentuk). Bahkan, kalau “bentuk†menjadi sasaran refleksi kritis filsafat, maka bentuk di sini dipahami terutama dari sisi apakah secara esensial bentuk itu kondusif untuk menghasilkan hukum sebagaimana seharusnya dan bukan sekadar mendeskripsikannya dari sisi teknis-prosedural. Meskipun begitu, tetap harus ditegaskan bahwa ada hubungan erat antara isi dan bentuk. Bentuk tanpa isi tidak bermakna, sebaliknya isi tanpa bentuk tidak efektif (Andrea Ata Ujan, 2009:22).
Sehingga pendekatan filsafat hukum dalam penulisan thesis memberikan manfaat akan kajian yang mendalam dan komprehensif dari sisi substansi (isi).
Yang kedua mengenai manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat.
1. Filsafat hukum berusaha mencari suatu rechts ideal yang dapat menjadi dasar umum dan etis bagi berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat yang dapat menjadi dasar tetap petunjuk-petunjuk hidup. Sehingga filsafat hukum sangat memberikan kontribusi dalam pembentukan tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuji rasa kadilan ditengah masyarakat.
2. Filsafat hukum dipergunakan untuk mematahkan peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh penguasa yang tidak membiarkan adanya perubahan bagi penggunaan baru, yang telah mengubah efeknya secara praktis. Hal ini sangat penting mengingat hukum itu sendiri merupakan hasil dari perenungan falsafah hidup suatu masyarakat dimana akan selalu terjadi perubahan falsafah hidup masyarakat dari zaman ke zaman sehingga perubahan suatu hukum merupakan sebuah keniscayaan.
3. Filsafat hukum dipergunakan pula untuk memasukkan unsur baru dari luar ke dalam hukum, dan membuat tubuh-tubuh baru hukum dari bahan-bahan baru, untuk menyusun dan memberikan sistem kepada bahan-bahan hukum yang ada, serta untuk memperkuat kaidah-kaidah dan lembaga-lembaga yang sudah ditetapkan.
Contohnya: Seorang hakim dalam menerima, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, maka ia tidak bisa lepas dari nilai-nilai filsafat yang hidup ditengah masyarakat Indonesia, dan hal inilah yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: â€Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.â€
Sehingga dalam setiap putusannya tidak bisa lepas dari tinjauan filosofis, walaupun dari tinjauan yuridis telah ditampung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang telah baku dan menjadi standar aturan tertulis dalam menjalankan sestim negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi rasa keadilan. Sehingga tampak sisi filosofis sebuah permasalahan hukum, yang mana filsafat itu menandakan sebuah wisdoms (kebijaksanaan).
Orang yang mempelajari filsafat hukum akan memahami apa sebenarnya hukum itu sehingga ia tidak akan memandang hukum sebagai kumpulan aturan dan norma semata. Ia akan melihat hukum sebagai sesuatu yang melebihi aturan dan norma saja sehingga ia akan memiliki wawasan yang luas. Dengan wawasan yang luas ini ia akan mampu menghadapi berbagai masalah hukum dengan pikiran yang lebih terbuka sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan yang semestinya.Selain itu dengan mempelajari filsafat hukum juga menjadikan seseorang memiliki pikiran yang terbuka sehinga ia lebih dapat menghargai dan memahami berbagai pendapat, pemikiran, dan pendirian orang lain yang berbeda dengannya.
Dengan mempelajari filsafat hukum akan menjadikan seseorang berpikir lebih kritis. Ia tidak serta-merta menerima semua norma dan aturan hukum tanpa mempelajari makna dan mengapa suatu aturan hukum muncul atau dibuat. Yang pada akhirnya menjadikannya memahami hukum dengan lebih baik sehingga dapat menjadi praktisi hukum yang bijaksana dalam setiap perannya, baik ketika menjadi pengacara, jaksa, atau bahkan hakim.Selain itu dengan memahami filsafat hukum juga akan menjadikan seseorang berpikir secara radikal.
Radikal di sini dalam artian positif yaitu berpikir secara mendasar hingga ke akar-akarnya sehingga ia memiliki pemahaman yang sangat baik dalam berbagai masalah dan aturan hukum. Dengan berpikir secara radikal diharapkan ketika terjun ke masyarakat ia dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dengan lebih bijaksana. Memahami suatu permasalahan hingga ke akar-akarnya sehingga dapat memberikan solusi yang benar-benar bermanfaat dan adil.
Salah satu karakteristik filsafat hukum adalah spekulatif dalam artian positif dimana selalu berupaya menduga-duga dan menemukan sesuatu yang baru. Mencoba berpikir jika terjadi seperti ini bagaimana dan jika terjadi seperti itu bagaimana. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang kita ketahui segala sesuatu berkembang terus-menerus termasuk di dalamnya masalah-masalah hukum. Untuk itu diperlukan pembelajaran mengenai filsafat hukum sehingga didapatkan pemahaman yang mendasar mengenai hukum tersebut dan ketika dihadapakan pada permasalahan baru yang belum pernah ditemui kita dapat memberikan solusi yang tepat. Dengan mempelajari filsafat hukum membuat para praktisi hukum dapat mengembangkan hukum ke arah yang lebih baik.
Filsafat hukum memiliki karakteristik reflektif kritis yang menuntut setiap orang yang mempelajarinya untuk berpikir secara rasional hingga ke akar-akarnya terhadap setiap permasalahan dan kemudian mengkritisinya secara jujur. Karena setiap pemikiran kita tentu yang paling mengetahui esensi dan kelemahannya adalah kita sendiri. Kita diajak untuk mempertanyakan apakah solusi yang diambil sudah benar-benar rasional dan tepat secara terus-menerus sehingga pada akhirnya didapatkan solusi yang benar-benar tepat dan bijaksana, setidaknya mendekati bijaksana.
Dengan mempelajari filsafat hukum, dapat menjadikan seseorang berpikir lebih inovatif, rasional, kritis, radikal, berwawasan terbuka dan luas yang dapat berguna dalam persiapan penulisan tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat?
Pengertian dari Thesis yaitu satu karya ilmiah tertulis yang disusun secara individual berdasarkan hasil penelitian empiris untuk dijadikan bahan kajian akademis. Tesis merupakan pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen-argumen untuk dikemukakan, merupakan hasil dari studi yang sistematis atas masalah, tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi.
Sedangkan Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Dari deskripsi di atas bisa dilihat bahwa pendekatan filsafat hukum bekaitan dengan persiapan menulis thesis. Dimana soal konkret yang terkait antara moral dan etika yang ada di filsafat hukum juga memerlukan hasil studi yang sistematis yang dilakukan dengan cara menyajikan kesimpulan dan rekomendasi dimana dapat ditemukan dari teori filsafat hukum.
Sedangkan manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam membuat keputusan (eksekutif dan legislative) adalah pengambilan keputusan dari eksekutif dan yudikatif tersebut akan dipenuhi oleh rasa keadilan. Filsafat hukum memiliki kontribusi dalam pembentukan hukum suatu bangsa, membentuk tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Filsafat hukum akan berusaha untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum, apa keadilan itu, apa hubungan hukum dan keadilan, apakah hukum yang berlaku sudah adil, bagaimana hukum yang adil itu.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat adalah terciptanya keadilan dalam setiap keputusan. Tugas yudikatif dalam menerima, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, tidak bisa lepas dari nilai-nilai filsafat yang hidup di tengah masyarakat. Yudikatif, salah satunya adalah Hakim. Secara bahasa, Hakim berasal dari bahasa arab yang artinya adalah Seorang yang Bijaksana. Oleh karena itu putusan yudikatif tidak bisa lepas dari filsafat, apalagi hukum itu diambil dari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan filsafat hukum, nantinya diharapkan mahasiswa mampu mengkaji hukum dari segi hakikat atau inti hukum dengan memberikan pola pikir logis, kritis dan radikal Dan juga, Filsafat juga melatih pemikiran si penulis menjadi lebih mendalam sehingga topik bahasan akan menjadi lebih tajam
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis
Objek kajian filsafat secara sederhana terbagi menjadi tiga bidang, yaitu ontologi yang membahas mengenai sesuatu dengan pertanyaan dasar tentang apa (what), epistimologi mengenalinya dengan menggunakan pertanyaan lanjutan mengapa (why), yang merupakan kajian tentang cara mengetahui tersebut dan aksiologi merupakan kelanjutan dari epistimologi dengan menggunakan pertanyaan bagaimana (how), yang merupakan kelanjutan setelah mengetahui sumber pengetahuan, kemudian diteruskan dengan pertanyaan bagaimana sikap kita selanjutnya (Juhaya S Praja, 2014:14).
Dengan filsafat hukum kita bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaanpertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum, yang menyangkut objek hukum akan menjadi landasan ontologi hukum. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang prosedur perolehan pengetahuan tentang hukum, kebenaran dan tekniknya akan menjadi landasan epistimologi hukum dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mempersoalkan tujuan dan penggunaan hukum akan menjadi landasan aksiologi dari hukum.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat
Filsafat sangat memberikan kontribusi dalam pembentukan hukum suatu bangsa, membentuk tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Dinamika filsafat akan terus mewarnai warna warni hukum di tengah masyarakat, sehingga dibutuhkan akal pikiran yang jernih dalam menentukan arah hukum kedepannya, seperti apa keadilan yang diinginkan oleh masyarakat maka disanalah peran filsafat menempatkan posisinya sebagai salah satu sumber hukum.
Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spritual dan mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional. Apalagi berkaitan dengan tugas seorang hakim dalam menerima, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, maka ia tidak bisa lepas dari nilai-nilai filsafat yang hidup ditengah masyarakat Indonesia, dan hal inilah yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat inilah pegangan filsafat bagi seorang hakim dalam menegakkan ras keadilan, sehingga dalam setiap putusannya tidak bisa lepas dari tinjauan filosofis, walaupun dari tinjauan yuridis telah ditampung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang telah baku dan jadi standar aturan tertulis dalam menjalankan sistim negara ini.
Hakim secara bahasa berasal dari bahasa arab yang artinya adalah seorang yang bijaksana, maka ia tidak bisa lepas dari filsafat, apalagi hukum itu diambil dari nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat. Jangan sampai muncul hakim yang hanya penyambung lidah undang-undang saja tanpa berusah menggali nilai-nilai baik dari peraturan itu sendiri maupun nilai yang hidup ditengah masyarakat. Dalam membuat pertimbangan hukum hendaknya mempunyai tujuan untuk menjadikan kehidupan masyarakat itu bahagia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo[8]: disini diajukan pendapat filsafat, hukum hendaknya bisa memberikan kebahagiaan kepada rakyat dan bangsanya.
Apa manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislatif) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat?
Manfaat pertimbangan pendekatan filsafat hukum menurut Dr. Roscue Pound, M.A. dalam bukunya An Introduction to the Philosophy of Law (1922, 1954), fungsi filsafat hukum sebagai atau untuk menguji hukum positif tentang efektivitasnya. Fungsi filsafat hukum untuk mengatur norma-norma, doktrin-doktrin, dan lembaga-lembaga dapat bermanfaat bagi masyarakat, juga memimpin penerapan hukum dengan menunjuk pada tujuan hukum.
Jika kita mengkaji hubungan antara hukum dan filsafat maka sebenarnya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, saling terikat dan hukum itu sendiri merupakan hasil dari perenungan falsafah hidup suatu masyarakat dan dikodifikasikan dalam bentuk peraturan-peraturan. Perubahan suatu hukum itu sangat dipengaruhi oleh perubahan falsafah hidup masyarakat itu sendiri, dari suatu zaman ke zaman yang lain akan berubah tergantung arah falsafah hidup yang sedang berkembang dalam suatu bangsa. Sehingga bisa kita katakan falsafah itu sumber hukum, segala pertanyaan hukum dapat merupakan objek pertimbangan filsafat, sebagaimana juga Socrates membuat hal-hal dari hidup sehari-hari yang biasa sebagai titik pangkal dari pandangan-pandangan filsafatnya. Selanjutnya filsafat hukum berusaha untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum, apa keadilan itu, apa hubungan hukum dan keadilan, apakah hukum yang berlaku sudah adil, bagaimana hukum yang adil itu, atas dasar itu semua, maka kedudukan filsafat hukum adalah sebagai filsafat etika. Maka tidak dapat kita ragukan lagi filsafat sangat memberikan kontribusi dalam pembentukan hukum suatu bangsa, membentuk tatanan dan aturan agar masyarakat tertib hukum dan memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat.
Izin ikut berdiskusi, perihal manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis.
Menurut saya, didalam pendidikan keilmuan di bidang hukum di Indonesia sejatinya senantiasa berubah dan berkembang secara keilmuan. Namun sepertinya saat ini, banyak peneliti-peneliti hukum yang belum mendalami dan memahami permasalahan-permasalahan hukum yang bersifat konseptual. Artinya keterkaitan filsafat hukum antar berbagai disiplin ilmu, menunjukkan bahwa saat ini hukum tidak mampu menyelesaikan persoalannya sendiri.
Pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislatif)?
Tentunya dalam rangka mengisi dan memperkaya wawasan dan pengetahuan dalam rangka membuat dan menyusun dasar pertimbangan hukum. Tentu tujuannya bukan hanya tuntutan lahirnya suatu putusan yang argumentatif, tetapi lebih dari itu bagaimana melahirkan pola pemikiran dan paradigma baru serta pola perilaku eksekutif dan legislatif dalam membuat hukum dan keadilan.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat?
Dalam rangka mengisi dan memperkaya wawasan dan pengetahuan hakim dan juga pemimpin dalam rangka membuat dan menyusun dasar pertimbangan hukum. Di sini bukan hanya tuntutan lahirnya suatu putusan yang argumentatif, tetapi lebih dari itu bagaimana melahirkan pola pemikiran dan paradigma baru serta pola perilaku aparat hukum dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Apa manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis,
Terdapat beberapa macam metode pendekatan dalam rangka persiapan menulis tesis, diantaranya adalah melalui pendekatan filsafat hukum.
Menurut pendapat saya, penulisan tesis dengan menggunakan pendekatan hukum akan memberikan manfaat dengan ditemukannya solusi hukum yang mungkin selama ini belum terduga penyelesaiannya. Karena dari sifat filsafat hukum dimana dalam metode pencariannya adalah berdasarkan olah fikir dan pemunculan banyak pertanyaan yang memicu tercetusnya solusi-solusi yang sifatnya diluar jangkauan ilmu-ilmu hukum.
Sesuai dengan tujuan dari filsafat hukum, bahwa filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Tentunya keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh ketiga Lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif harusnya bertolak juga dari mempelajari gejala-gejala hukum secara filsafat. Dengan filsafat hukum, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan serta kebijakan-kebijakan yang dihasilkan juga akan bermuara pada kebijaksanaan yang bijak dari para pemangku jabatan di Lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Sehingga rasa kedlian yang ingin dirasakan oleh masyarakat banyak dapat sebesar-besarnya terpenuhi. Karena sejatinya, “tidak ada keadilan yang sebenar-benar nya adil melainkan ketidak adilan yang dirasakan bukanlah ketidakadilan yang sebenar-benarnyaâ€, karena keadilan ataupun ketidakadilan memiliki persepsi yang berbeda di setiap masing-masing pribadi seseorang.
Berkaitan dengan pendekatan filsafat hukum dalam rangka persiapan penulisan tesis tidak lain sebagai dasar atau landasan pola berpikir terhadap hakikat hukum itu sendiri. Kenapa hukum diciptakan, kenapa hukum harus ada, kenapa setiap individu harus tunduk terhadap hukum, apa dasar terbentuknya suatu hukum, bagaimana hukum tersebut berlaku. hal-hal dasar tersebutlah yang pada awalnya membangun pola pikir, kerangka berpikir, serta visi terkait hakikat atau landasan materi yang akan diteliti, dikaji, serta ditelaah. dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum tersebut akan membuka berbagai kemungkinan sudut pandang atas materi/studi kasus dari sisi-sisi yang paling mendasar, akan tetapi menciptakan kajian lebih mendalam, berbobot, serta memiliki cakupan materi yang luas. hal ini dikarenakan hakikat hukum itu sendiri merupakan suatu aturan yang mengatur, mengarahkan, atau melarang suatu individu, dimana hukum-hukum ini terbentuk dari nilai-nilai yang ada disekitar kita. seperti nilai-nilai agama, nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai etika dan moral, nilai-nilai bernegara, nilai-nilai bermasyarakat dan lain sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut dapat dijelaskan dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat. Suatu hukum atau peraturan disusun atas dasar nilai-nilai yang ada dan berlaku disekitar kita dalam hal ini keputusan (eksekutif dan legislative) menentukan hukum atau aturan seperti apa yang berlu dibentuk guna mengatur, mengarahkan, atau melarang suatu individu. Kemudian dalam rangka menerapkan aturan tersebut (yudikatif) membuat putusan guna menjalankan dan juga menerapkan sifat hukum itu sendiri yakni (mengikat) sebagai bentuk bagaimana (jalan , cara, proses) suatu hukum atau peraturan itu berjalan. dimana kekuasaan-kekuasaan tersebut baik (eksekutif, legislative, dan yudikatif) diembankan atau dipercayakan kepada para pemimpin atau individu-individu yang dianggap memiliki/mewakili nilai-nilai agama, nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai etika dan moral, nilai-nilai bernegara, nilai-nilai bermasyarakat dan lain sebagainya yang ada disekitar kita.
Manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka persiapan menulis tesis, dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat antara lain: memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh. Suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu dengan menggunakan bahan abstraksi yang lebih tinggi
Selain itu, mampu menyelesaikan, memelihara, mempertahankan aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan sosial yang relevan dengan perubahan-perubahan yang ada di dalam masyarakat sesuai dengan berlakunya hukum positiv.
Oleh karena itu, pemikiran filsafat hukum tidak hanya sekedar bersifat dasariah tentang segala sesuatu pada umumnya atau hukum khususnya tetapi berkaitan dengan ontologi hukum, epistimologi hukum, axiologi hukum yang tidak lain terkait dengan :
– pentingnya hukum bagi manusia
– aliran-aliran yang mendasari pandangan filsafat
– hukum dan perkembangan masyarakat
– masalah-masalah kemasyarakatan dan teori hukum
– perkembangan hukum dalam masyarakat
– Relevansi pemikiran huum dengan rasa keadilan yang berkaitan dengan hukum positif
Terkait manfaat mempelajari filsafat hukum kaitannya dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) yaitu seperti kita ketahui bersama filsafat hukum membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam Lembaga hukum. Dengan filsafat hukum diharapkan para elit eksekutif dan legislative dapat berfikiran logis dan kritis dalam segala hal dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan kaitannya belajar filsafat dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat memiliki manfaat yaitu terciptanya keadilan dalam setiap keputusan. Tugas yudikatif dalam menerima, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, tidak bisa lepas dari nilai-nilai filsafat yang hidup ditengah masyarakat. Filsafat menandakan suatu wisdoms (kebijaksanaan).
Fungsi filsafat hukum dalam membuat keputusan (eksekutif) Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa
dan tempat tertentu.
Fungsi filsafat hukum dalam pembentukan peraturan (yukdikatif) yaitu filsafat Hukum sebagai dasar pemikiran akan mempertahankan wibawa dari hukum itu sendiri bahwa sesuai dengan tujuan hukum yakni menciptakan adanya suatu keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum bagi setiap masyarakat.
Dalam proses pembuatan produk hukum melalui pandangan filsafat hukum memiliki dua cara berfikir yakni berfikir secara deduktif atau berpikir dengan cara induktif. Berpikir secara deduktif atau dalam ilmu logika disebut silogisme adalah cara berikir dengan membahas sesuatu yang umum menuju ke hal yang paling inti mudahnya adalah berpikir mengkerucut. Sedangkan berpikir secara induktif adalah kebalikan dari deduktif yakni pola berpikir dengan membahassuatu hal yang dirasa paling penting atau inti terlebih dahulu menuju pemikiran yang lebih umum atau luas lagi.
Dalam proses penyusunan suatu penelitian hukum, terutama dalam rangka persiapan menulis tesis, peranan filsafat sangatlah besar sekali, karena dibutuhkan dalam melakukan analisa atau kajian yang mendasar mengenai objek penelitian. Dalam penelitian bidang hukum peranan dan fungsi dari filsafat hukum sangatlah dibutuhkan, begitu juga dengan teori hukum sebagai acuan pisau analisis terhadap materi penelitian yang tertuang di dalam kerangka pikir.
Filsafat hukum yang salah satu objeknya adalah segala hal yang ada diluar jangkauan ilmu-ilmu hukum, misalnya pembahasan tentang apakah hakekat hukum itu, apakah keadilan itu, apakah tujuan hukum itu dan bagaimana hubungan antara hukum dengan kekuasaan. Dengan kata lain, filsafat hukum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang yang tidak terjawab oleh ilmu hukum. Jawaban atas pertanyaan yang menyangkut objek hukum akan menjadi landasan ontologi hukum. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang prosedur perolehan pengetahuan tentang hukum, kebenaran dan tekniknya akan menjadi landasan epistimologi hukum dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mempersoalkan tujuan dan penggunaan hukum akan menjadi landasan aksiologi dari hukum
Selanjutnya, manfaat pertimbangan pendekatan Filsafat Hukum dalam rangka membuat keputusan (eksekutif dan legislative) dan dalam rangka membuat putusan (yudikatif) dan sebagai pemimpin masyarakat.
Filsafat hukum mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, yang juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas atau secara holistik. Sehigga pembaharuan hukum yang disebutkan di atas diperbaharui melalui filsafat hukum. Pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan juga keadilan. Hubungan antara filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum ke arah yang lebih demokratis, mengarahkan pada pembentukan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, filsafat hukum juga mengubah beberapa tata-urutan hukum di Indonesia. Misalnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di mulai dari Tap XX/MPRS/1966 hingga tata-urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011.Filsafat hukum membawa pengaruh pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan pengkajian filsafat hukum secara lebih spesifik dan mendalam oleh seluruh bangsa ini terlebih kepada para pemegang kekuasaan dan kepentingan di negara ini. Agar ke depannya dapat memahami serta mengetahui esensi-esensi yang ada pada filsafat hukum baik dari hukum itu sendiri atau dampak positif bagi kehidupan bangsa ini.
Tesis merupakan suatu bentuk karya tulis ilmiah yang dijadikan tugas akhir mahasiswa yang dalam bentuk dokumen tertulis dimana dalam pembuatannya menggunakan metode ilmiah yang tujuannya untuk mendapatkan gelar tertentu pada pendidikan di perguruan tinggi.
William Zevenbergen menyatakan bahwa filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran – ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik.
filsafat hukum dalam penulisan tesis adalah menyediakan ukuran-ukuran nilai isi hukum sebagai acuan dan Batasan dalam pengkajian dalam penulisan tesis.
Manfaat dari pendekatan filsafat hukum dalam rangka persiapan menulis tesis adalah mahasiswa jadi lebih mampu mengkaji hukum dari segi hakikat atau inti hukum dengan memberikan pola pikir logis.
dalam rangka membuat keputusan bagi eksekutif adalah dapat membuat keputusan dengan mengedepankan keputusan tidak bertentangan dengan norma sesusilaan, ketertiban umum dan lain-lain.
dalam rangka membuat keputusan bagi yudikatif adalah dalam memberikan keputusan hakim dapat melihat nilai nilai yang terkandung dari perkara yang sedang ditanganinya
Pendekatan filsafat hukum diperlukan untuk memberikan pandangan yang luas mengenai hukum dan hukum yang seharusnya tercipta dimasyarakat sama/seperti dengan yang dicita-citakan oleh para pembuat hukum. Dengan ditemukannya masalah, ada perbedaan/ketidak-sesuaian/ketidak-selarasan antara DAS SOLLEN atau yang seharusnya dengan DAS SEIN atau yang senyatanya. Perbedaan tersebut menjadikan latar belakang untuk melakukan atau menulis tesis.
Teori Filsafat hukum berfungsi memberikan argumentasi yang meyakinkan bahwa hal-hal yang dijelaskan itu adalah ilmiah, atau setidaknya memberikan gambaran bahwa hal-hal yang dijelaskan itu memenuhi standar teoritis. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep filsafat hukum dalam penyusunan disertasi bidang hukum. Peranan filsafat hukum, teori hukum dan logika dalam penyusunan disertasi, sangatlah berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, artinya satu sama lain saling mendukung. Dengan filsafat hukum kita bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu hukum, yang menyangkut objek hukum akan menjadi landasan ontologi hukum.
Menurut Roscoe Pound, keterkaitan antara filsafat dengan hukum bahwa hanya dengan pendekatan filsafati terhadap hukum merupakan upaya yang dapat memberikan pemikiran yang rasional mengenai hukum yang terikat oleh tempat dan waktu, atau upaya untuk merumuskan suatu teori umum dari tatanan hukum untuk memenuhi beberapa kebutuhan pembangunan hukum ataupun upaya pembangunan negara sehingga hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran yang menyeluruh.