Pendapat saya dalam Pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup adalah harus diperkuatnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, Penegakan hukum lingkungan menurut UUPLH dapat dilakukan secara preventif dan secara represif.
Penegakan hukum lingkungan secara preventif ditujukan langsung untuk mencegah terjadlnya perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Instrumen hukum yang dapat digunakan adalah instrumen hukum administrasi yang berupa kewajiban yang diletakkan bagi setiap orang yang akan menjalankan suatu usaha atau kegiatan (pemrakarsa) untuk terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL dan atau izin.
Penegakan hukum lingkungan secara represif ditujukan langsung untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Instrumen hukum yang dapat digunakan adalah instrumen hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Penegakan hukum administrasi terhadap perusak dan,atau pencemar lingkungan dapat dilakukan dengan menjatuhkan sanksi administrasi yang berupa paksaan pemerintahan atau uang paksa, dan selanjutnya sampai kepada pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang tanpa melalui putusan pengadilan.
Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan. Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti pranata sosial budaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama.
Masyarakat yang hidup dengan menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dimiliki tidak begitu merasakan jika terjadi krisis ekonomi, seperti halnya masyarakat yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern. Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungannya.
Seperti dikemukakan oleh Bu Hanif di atas, saya juga setuju
Tapi saya juga melihat dari pentingnya pendekatan dalam bidang teknologi (seperti penggunaan drone) sebab cakupan yang luas dan edukasi masyarakat yang belum sempurna, tidak bisa diandalkan sepenuhnya untuk masalah ini
Penggunaan drone bisa dilakukan untuk memantau kondisi alam dan lingkungan yang mungkin sulit dijangkau.
Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan. Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti pranata sosial budaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama. sebab, masyarakat yang hidup dengan menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dimiliki tidak begitu merasakan jika terjadi krisis ekonomi, seperti halnya masyarakat yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern. Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungannya.
Pendekatan budaya menurut saya juga bisa digunakan pengendalian dan pencemaran lingkungan. Karena hukum adat yang ada di wilayah tersebut bisa mengatur perilaku masyarakat di suatu daerah. Kearifan lokal dalam menjaga wilayah dari kerusakan juga bisa diterapkan oleh masyarakat di suatu wilayah. Tata cara membuka ladang misalnya. Harus dipikirkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Di sini lah peran pendekatan budaya dan kearifan lokal berfungsi untuk menghindari kerusakan alam dan lingkungan.
Mengenai pendekatan budaya dan kearifan lokal dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, saya setuju dilakukan pak.
Menurut hemat saya, pendekatan budaya dan kearifan lokal lebih berhasil diterapkan pada kasus pencemaran/perusakan lingkungan ringan, karena sesuai dengan budaya negara kita dan bersifat memanusiakan manusia, terdapat penghargaan terhadap alam maupun manusia di dalamnya.
Salah satu contoh-nya adalah mengenai apabila akan melakukan penebangan pohon, maka sebelumnya telah disiapkan pohon pengganti yang akan ditanam sehingga regenerasi pohon akan terus berkelanjutan, sehingga tidak terjadi kekosongan lahan dalam waktu yang cukup lama, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Demikian juga dengan pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran ataupun perusakan lingkungan. Sanksi yang diberikan adalah berupa edukasi dan pemahaman disertai dengan tindakan nyata terhadap pemulihan kondisi lingkungan yang telah dirusak.
Pemberian edukasi dan pemahaman kepada penduduk sekitar bahwa melakukan pencemaran/perusakan lingkungan adalah tindakan yang tidak terpuji dan memalukan.dan akan dikenai sangksi sosial di masyarakat, sehingga pelaku akan berfikir 1000x sebelum melakukan pencemaran/ perusakan lingkungan tesebut.
Pendekatan budaya dan kearifan lokal menurut saya juga tepat dilakukan karna dengan ada nya budaya di tiap² daerah juga bisa menjaga kelestarian lingkungan hidup dan justru budaya masing-masing daerah juga bisa mengatur dan mengarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing, dan diantaranya meliputi:
• Pencegahan;
• Penanggulangan;
• Pemulihan.
Terkait dengan penegakan hukum, bahwa penegakan hukum dalam pencemaran lingkungan dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksi, baik berupa sanksi administrasi, sanksi perdata ataupun sanksi pidana. Penegakan hukum dalam bidang lingkungan adalah kewajiban bersama. Sebagai contoh, jika masyarakat tidak membuang sampah di sungai, maka masyarakat tersebut ikut menegakkan hukum, karena membuang sampah di sungai adalah suatu pelanggaran.
Penegakan hukum yang harus ada terlebih dahulu adalah penegakan preventif, yaitu pengawasan atau pelaksanaan peraturan. Pengawasan preventif ini ditujukan untuk pemberian penerangan dan saran serta upaya meyakinkan seseorang dengan bijaksana agar beralih dari pelanggaran ke tahap pemenuhan ketentuan peraturan. Jika tahap preventif ini baik, maka pencemaran lingkungan pun akan bisa di minimalisir.
Terkait dengan pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup, maka harus ada campur tangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menghadapi permasalahan tentang lingkungan hidup, seperti pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
Pencegahan: Dapat dilakukan secara administratif, teknologis, dan edukatif.
Secara administarif: dapat memberikan teguran tertulis kepada pihak atau pabrik yang telah mencemarkan limbah tersebut untuk melakukan pembersihan area yang telah tercemar oleh limbah industrinya dengan cara menyirami area tersebut dengan air bersih. Sanski Administrasi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan.
Secara Teknologis: Kantor Lingkungan Hidup melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut.
Edukatif: melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Penanggulangan: Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha industri serta masyarakat umum mengenai akibat buruk suatu pencemaran limbah ;penanganan atau penetapan kriteria tentang kualitas industri tersebut dalam peraturan perundang-undangan ;memberikan arahan kepada industri mengenai penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi,
Pemulihan : Tiga cara dalam melakukan pemulihan, yaitu : Remediasi, Rehabilitasi dan Restorasi
Remediasi : Kantor Lingkungan Hidup dengan melihat langsung bagaimana proses saluran pembuangan air kotor yang berpotensi menjadi limbah. Hal ini dimaksudkan agar pembuangan limbah yang dilakukan industri tidak dibuang secara sembarangan agar tidak menggangu ekosistem dalam air Dalam proses pemeriksaan saluran pembuangan limbah yang ada di industri yang masih dapat dikatakan layak dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Rehabilitasi : Upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup untuk memberikan arahan kepada industri dan masyarakat setempat dengan melakukan pembajakan tanah yang bertujuan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan peruntukkannya sudah benar, karena tanah merupakan sumber daya alam yang berkelanjutan,
Restorasi : Kantor Lingkungan Hidup memberikan bibit tanaman kepada warga, hal ini dimaksudkan untuk melakukan penanaman kembali tanaman yang bertujuan
untuk menciptakan lingkungan yang bersih, baik, dan sehat.
Dalam hal pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Untuk bisa mengetahui secara umum mengenai bahaya atau tidaknya suatu limbah, namun Kantor Lingkungan Hidup juga harus mengetahui baku mutu limbah, sehingga dapat dengan benar dikatakan bahwa limbah tersebut berbahaya atau tidak. Untuk menentukan tolok ukur apakah limbah industri telah menyebabkan pencemaran atau tidak, maka digunakan dua sistem baku mutu limbah, yakni:
1) Menetapkan suatu effluent standard, yaitu kadar maksimum limbah yang diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan seperti air, tanah, dan udara. Kadar maksimum
bahan polutan yang terkandung dalam limbah tersebut ditentukan pada waktu limbah meninggalkan pabrik ; dan
2) menetapkan ketentuan tentang stream standard, yaitu penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertantu seperti sungai, danau, waduk, perairan pantai,
dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
Upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan:
– Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
– Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
– Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
– Melakukan penghijauan.
– Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
– Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Dari segi ekonomi, pengendalian pencemaran lingkungan hidup berkaitan dengan efisiensi ekonomi. Dasar pemikiran dari pencegahan pencemaran adalah bahwa ia lebih efektif dari segi pembiayaan, lebih dapat diterima secara sosial, dan lebih mampu untuk mengurangi resiko atau kerusakan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan daripada penanggulangan pencemaran. Dengan demikian adalah lebih baik untuk tidak menimbulkan pencemaran dan mencoba untuk mengelolanya (mendaur ulang, mengolah, atau membuang) setelah pencemaran itu terjadi. Pencegahan pencemaran, memiliki banyak manfaat, antara lain:
1. mengurangi atau menghindarkan timbulnya polutan
2. menghindarkan pindahnya polutan dari satu medium ke medium lain
3. meningkatkan pengurangan dan atau menghilangkan polutan
4. mengurangi resiko kesehatan
5. memajukan pengembangan teknologi pengurangan sumber
6. menggunakan energi, bahan dan sumber lebih efisien,
7. mengurangi kebutuhan akan penegakan yang mahal,
8. membatasi tanggung jawab yang akan datang dengan kepastian yang lebih besar
9. menghindari pembersihan yang mahal di masa mendatang
10. memajukan ekonomi yang lebih kompetitif
Ada beberapa upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari , antara lain :
– Mengurangi pemakaian bahan-bahan pencemar lingkungan
– Menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan
– Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang sulit terurai
– Menghindari penggunaan pupuk yang berlebihan ditambah penegakan hukum yang tegas dan pendekatan budaya serta kearifan lokal
Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 angka 17 UU No. 32 Tahun 2009) Langkah Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing., meliputi:
Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari: Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Tata ruang. Baku mutu lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Perizinan Instrumen ekonomi lingkungan hidup Anggaran berbasis lingkungan hidup.
Analisis risiko lingkungan hidup Audit lingkungan hidup.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat maka setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selamat Malam Pak, mohon ijin untuk menanggapi pernyataan Bapak.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, dimana pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut meliputi:
a. pencegahan;
b. penanggulangan; dan
c. pemulihan.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
4. Melakukan penghijauan.
5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Terkait dengan Pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup, yaitu:
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing., meliputi:
1. Pencegahan, instrumentnya antara lain:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
2. Tata ruang
3. Baku mutu lingkungan hidup.
4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
5. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
7. Perizinan.
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
9. Anggaran berbasis lingkungan hidup.
10. Analisis risiko lingkungan hidup.
11. Audit lingkungan hidup.
2. Penanggulangan
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup setelah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
4. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Pemulihan
Pemulihan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
2. Remediasi.
3. Rehabilitasi.
4. Restorasi.
5. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dapat terjadi dalam bentuk pencemaran air. Adanya pencemaran laut dikarenakan adanya sector industry, kegiatan sector pertanian, pemukiman, atau perkotaan, lalu sumber-sumber ini masuk dalam saluran air, sungai-sungai dan akhirnya berakhir dilautan sehingga dapat menimbulkan pencemaran laut. Ada juga penetapan Baku Mutu Limbah atau atau Baku Mutu Emisi yang isinya dituangkan dalam lampiran PP No. 82 Tahun 2001 dan Mutu Baku AMbien Udara Nasioal dituangkan dalam lampiran PP No. 41 Tahun 1949. Tak lupa juga ada perizinan pengendalian pencemaran lingkungan yang diberlakukan untuk para usahawan yang akan membangun sektor industri entah industri besar atau industri kecil. Dalam hal tersebut ada beberapa izin yang harus ditempuh untuk mendapatkan peizinan tersebut agar dapat mendirikan usaha yang diinginkan. Dari izin-izin tersebut harus diintegrasikan menjadi sebuah izin lingkungan sebagaimana diamatkan oleh pasal 123 UUPPLH.
Pengendalian pencemaran lingkungan dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh semua warga negara termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Cara pencegahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).
Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent,Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya.
Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti:
1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
4. Tidak membuang sampah sembarangan.
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah ditambah pendekatan budaya dan kearifan lokal
Selamat siang Pak Bambang. Mohon ijin menyampaikan tanggapan Pak.
Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 angka 17 UU No. 32 Tahun 2009)
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing, meliputi:
1. Pencegahan
2. Penanggulangan
3. Pemulihan
Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
2. Tata ruang.
3. Baku mutu lingkungan hidup.
4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
5. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
7. Perizinan.
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
9. Anggaran berbasis lingkungan hidup.
10. Analisis risiko lingkungan hidup.
11. Audit lingkungan hidup.
12. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup setelah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
4. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemulihan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
2. Remediasi.
3. Rehabilitasi.
4. Restorasi.
5. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara penaggulangan dan tata cara pemulihan diatur dalam peraturan pemerintah.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, maka setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Perizinan di sini adalah izin lingkungan, adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang kearah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Anggaran berbasis lingkungan hidup maksudnya anggaran yang cukup untuk pembiyaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Analisis risiko lingkungan hidup ini meliputi, pengkajian risiko, pengelolaan risiko, komunikasi risiko, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Sedangkan cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran lingkungan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penanggulangan Limbah Industri: Keberadaan limbah industri memberikan dampak negatif untuk ekosistem. Limbah tersebut dapat menyebarkan racun dan mengancam keberadaan ekosistem. Karenanya, limbah industri yang mengandung bahan kimia harus diolah lebih dahulu sebelum dibuang. Sehingga, racun yang ada tidak akan mengganggu lingkungan.
2. Reboisasi: Polusi udara dapat mengancam kesehatan pernapasan manusia. Pencemaran ini juga bisa menimbulkan efek rumah kaca, hujan asam, hingga penipisan lapisan ozon. Untuk mencegah hal tersebut, kita dapat melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul. Sehingga, karbondioksida di udara dapat berkurang.
3. Tidak Membuang Sampah Sembarangan: Pembuangan sampah secara sembarang dapat menimbulkan pencemaran air dan tanah. Pencemaran tersebut dapat mengganggu kelangsungan hidup ekosistem dan menyebarkan penyakit. Oleh karena itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya. Sehingga, sampah tidak akan merusak kualitas air atau tanah. Di samping itu, pembuangan sampah pada tempatnya juga menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya banjir.
4. Melakukan Penyuluhan: Pencegahan pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara edukatif, yakni dengan memberi penyuluhan. Melalui cara ini, masyarakat akan semakin menyadari bahaya pencemaran lingkungan. Selain itu, masyarakat juga akan terdorong untuk menjaga lingkungan sekitar.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawabnya masing-masing, yang meliputi:
a. Pencegahan
b. Penanggulangan
c. Pemulihan
Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
2. Tata ruang.
3. Baku mutu lingkungan hidup.
4. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
5. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
7. Perizinan.
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup.
9. Anggaran berbasis lingkungan hidup.
10. Analisis risiko lingkungan hidup.
11. Audit lingkungan hidup.
12. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup setelah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
1. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
2. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
3. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
4. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemulihan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar.
2. Remediasi.
3. Rehabilitasi.
4. Restorasi.
5. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dapat dilakukan dengan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
Beberapa langkah nyata yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dalam upaya pengendalian dan pemulihan terhadap pencemaran lingkungan hidup sejak 2018 antara lain: Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut; Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut; Pengendalian Pencemaran Udara; Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka; Pengendalian Pencemaran Air.
Langkah yang diambil oleh KLHK perlu mendapatkan apresiasi bahwa KLHK telah memberikan contoh dalam menjaga lingkungan hidup dari tindakan pencemaran. Tentunya upaya pengendalian tersebut bukan hanya tanggung jawab KLHK sebagai Pemerintah. Kita sebagai warga negara juga harus berupaya maksimal mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dengan memberikan bukti konkrit dalam menjaga nya, sebagai contoh
Pencegahan polusi udara:
• Lakukan gerakan hemat energi.
• Jangan membakar sampah di halaman.
• Tanam sebuah pohon di rumah. Pohon dapat membantu menyerap karbon dioksida, gas rumah kaca.
Pencegahan pencemaran lingkungan air
• Gunakan lebih sedikit pupuk untuk tanaman-tanaman Anda
• Jangan pernah menuangkan apa pun, terutama limbah minyak atau bahan kimia rumput yang tersisa ke saluran pembuangan air.
Pencegahan pencemaran tanah
• Lakukan daur ulang sampah plastic
• Kurangi pemakaian kertas atau plastic
• Gunakan baterai isi ulang
Masalah terkait dengan pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup akan berkisar pada usaha manusia untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dengan mempergunakan hukum sebagai sarananya. Kiranya jelas bahwa masalah tersebut bersegi banyak, baik dari sudut hukumnya maupun pencemaran, oleh karena hal itu menyangkut lingkungan hidup yang sedemikian luasnya. Oleh karena itu, maka mungkin ada manfaatnya untuk menelaah masalah ini secara interdisipliner.
Usaha untuk meraih kesuksesan dalam penanggulangan pencemaran B3 di lingkungan/wilayah laut di Indonesia memerlukan suatu politik hukum sebagai kebijakan dasar untuk menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum dalam menanggulangi pencemaran B3 tersebut.
Dalam melaksanakan politik hukum, harus disadari bahwa banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak hanya faktor masyarakat yang bagaimana akan kita bangun atau cita-citakan, atau hanya tergantung pada kehendak pembentuk undang-undang saja, atau lembaga yang diberi wewenang menciptakan undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas social dan tradisi-tradisi yang terdapat dalam masyarakat Indonesia serta realita yang berkembang didunia internasional, mengingat Indonesia sebagai salah satu anggota masyarakat dari masyarakat dunia.
Di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah jelas disebutkan Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing
Menurut pendapat saya dalam Pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup adalah harus diperkuatnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, Penegakan hukum lingkungan menurut UUPLH dapat dilakukan secara preventif dan secara represif.
Penegakan hukum lingkungan secara preventif ditujukan langsung untuk mencegah terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Instrumen hukum yang dapat digunakan adalah instrumen hukum administrasi yang berupa kewajiban yang diletakkan bagi setiap orang yang akan menjalankan suatu usaha atau kegiatan (pemrakarsa) untuk terlebih dahulu memiliki dokumen AMDAL dan atau izin.
Penegakan hukum lingkungan secara represif ditujukan langsung untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Instrumen hukum yang dapat digunakan adalah instrumen hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Penegakan hukum administrasi terhadap perusak dan atau pencemar lingkungan dapat dilakukan dengan menjatuhkan sanksi administrasi yang berupa paksaan pemerintahan atau uang paksa, dan selanjutnya sampai kepada pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang tanpa melalui putusan pengadilan.
Berdasarkan tema yang terdapat disimpulkan bahwa negara Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang pencegahan pencemaran lingkungan baik melalui peraturan yang diadopsi pada jaman sebelum nya sebagaimana izin HO 1926 nomor 226 dan kemudian diubah berdasarkan stb. 1949 nomor 450, Baku mutu dan UUPPLH tetapi belum bisa menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan hidup.
Hal ini disebabkan kurang konsistennya pelaksanaan dan penerapan dari beberapa ketentuan yang mengatur tentang pencemaran lingkungan hidup yang dibenturkan dengan tujuan pembangunan oleh pemerintah yang dilakukan selama ini, selain bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat, dalam kenyataannya juga menimbulkan dampak yang positif maupun negatif. Hal ini berarti selain membawa manfaat bagi umat manusia, pembangunan juga menimbulkan risiko bagi lingkungan.
Demikian halnya pembangunan di sektor industri. Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan, pemerintah semakin mendorong lahirnya industri. Sehingga perkembangan industri mempunyai peran yang cukup luas dan kompleks dalam pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan di bidang perindustrian sehingga dapat mencegah timbulnya dampak negatif sebagai akibat dari perkembangan industri dan teknologi. Akan tetapi tidak dapat dihindari lagi bahwa pembangunan industri tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan yang cukup meresahkan, yaitu pencemaran yang berupa:
1. Pencemaran Udara
2. Pencemaran Air
3. Pencemaran Tanah
4. Kebisingan
Pembangunan sektor industri memerlukan suatu kebijaksanaan sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara maksimal. Telah disadari bahwa kemajuan industri yang mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat ternyata juga menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan yang berdampak berubahnya tatanan lingkungan karena kegiatan manusia atau oleh proses alam berakibat lingkungan kurang atau tidak berfungsi lagi.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan upaya pengendalian ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pencegahan, penanggulangan serta pemulihan.
Adapun terkait Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
Mohon arahan dan bimbingannya
Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 angka 17 UU No. 32 Tahun 2009)
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
4. Melakukan penghijauan.
5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Silah baca dan pahami bahan ajar pertemuan 4 terkait dengan pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup dan selanjutnya bagaimana menurut pandangan saudara mengenai tema tersebut, sampaikan komentar, tanggapan, pendapat atau saran mengenai tema tersebut.
Menurut pandangan saya, tema tersebut cukup relevan dengan kondisi negara kita saat ini. Dimana pencemaran bumi, laut, dan udara sudah sedemikian gawatnya hingga sudah saatnya dilakukan pengendalian agar pencemaran tidak semakin merajalela dan dapat membahayakan generasi penerus bangsa kita.
Menurut pendapat saya, terdapat dua garis besar pendekatan dalam hal penanggulangan ataupun pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Yaitu pendekatan sosial dan pendekatan hukum.
Pendekatan sosial meliputi pendekatan secara humanis, berupa sosialisasi, edukasi, ajakan/himbauan melalui informasi tertulis maupun secara oral yang mengedepankan kepada contoh selaku role model sehingga sosialisasi maupun edukasi dapat mengena dan berhasil guna.
Pendekatan hukum meliputi sanksi. Baik bersifat administratif maupun bersifat perdata/pidana. Lebih diutamakan memberikan sanksi administratif disertai dengan pendekatan sosial sebelum memberikan sanksi lainnya.
Saya sering mengatakan kepada beberapa teman diskusi saya, kalau kita beum dapat mengajarkan dasar dasar agama dengan baik kepada anak-anak kita, berupayalah untuk menanamkan dasar-dasar kepedulian kepada lingkungan kepada anak anak kita sejak mereka masih anak-anak. Contoh kecil adalah, membuang sampah pada tempatnya, walaupun itu hanya sepotong kertas robek.
Saya yakin manusia Indonesia akan beradab dan berakhlak dan ketika dibuatkan peraturan-peraturan yang memiliki keseimbangan dalam substansi terkait lingkungan dan pembangunan, bangsa ini dapat mempertahankan kekayaan alamnya dan melakukan pembangunan yang berkeadilan.
Sependapat dengan apa yg disampaikan bapak terkait dengan dasar agama terhadap anak perlu ditanamkan sedini mungkin, terlebih mengenai kebersihan.
Karena dalam agama sendiri mengajarkan selalu menjaga kebersihan.
Kunci dari penegakan hukum di sektor lingkungan hidup adalah pengawasan. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas menyatakan bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup memiliki kewenangan menghentikan pelanggaran di lapangan.
Pengawas Lingkungan Hidup adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengamanatkan selain pihak lain yang menghalang-halangi tugas seorang pejabat pegawas lingkungan hidup (PPLH) dan seorang pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) dan pejabat yang berwenang mendapat sanksi, maka seorang pengawas pun mempunyai kewajiban dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 UU/32 2009 yang berbunyi ‘ setiap pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurut saya, jika di suatu lingkungan telah terjadi kerusakan/pencemaran, maka yang bisa dikenakan pidana adalah pelaku perusakan/pencemaran dan PPLH dan PPLHD yang berwenang di wilayah tersebut
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup )
Langkah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup :
1. Pencegahan
2. Penanggulangan
3. Pemulihan
Selamat pagi bapak ibu semuanya, izin menanggapi pertanyaan diskusi,
Pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup adalah harus diperkuatnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, Penegakan hukum lingkungan menurut UUPLH dapat dilakukan secara preventif dan secara represif. Selain itu yang paling penting adalah integritas dari para penguasa dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan perintah Undang-Undang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Serta Nilai luhur yang berlaku di kehidupan sehari-hari dalam hidup berdampingan dengan alam sekitar yang senantiasa memanfaatkan alam tanpa merusak; menjaga dan melestarikan alam .
Selamat pagi bapak, izin menanggapi
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Pencemar datang dari berbagai sumber dan memasuki udara, air dan tanah dengan berbagai cara. Pencemar udara terutama datang dari kendaraan bermotor, industi, dan pembakaran sampah. Pencemar udara dapat pula berasal dari aktivitas gunung berapi.
Pencemaran sungai dan air tanah terutama dari kegiatan domestik, industri, dan pertanian. Limbah cair domestik terutama berupa BOD, COD, dan zat organik. Limbah cair industri menghasilkan BOD, COD, zat organik, dan berbagai pencemar beracun. Limbah cair dari kegiatan pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.
Proses pencemaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran.
Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
Cara pencegahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).
Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent,Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya.
Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, seperti:
1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
4. Tidak membuang sampah sembarangan.
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:
1. Secara Administratif
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.
2. Secara Teknologis
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara Edukatif
Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.