Mengelola lingkungan hidup adalah upaya yang dapat terpadu dalam Perencanaan Lingkungan, Pemanfaatan Lingkungan, Pengendalian Lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan, Pengawasan Lingkungan, Penegakan Hukum Lingkungan. Dalam hal ini bahwa dari suatu pengaturan tersebut dapat terletak pada segi pengelolaan lingkungan hidup. Untuk melakukan suatu perlindungan dan pengelolaan maka diperlukan suatu asas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup: “Tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerahâ€.
1. Asas tanggung jawab negara adalah: a. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. b. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. c. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Asas kelestarian dan Keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3. Asas Keserasian dan Keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4. Asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
5. Asas Manfaat adalah bahwa segala usaha dan atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
6. Asas Kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Asas Keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara profesional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8. Asas Ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9. Asas Keanekaragaman Hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem
10. Asas Pencemar Membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha atau kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
11. Asas Partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Asas Kearifan Lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13. Asas Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
14. Asas Otonomi Daerah adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkenaan dengan penggabungan 2 kementerian yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah melakukan hal tersebut mungkin sudah melalui proses pertimbangan yang begitu keras. Karena saat ini kita melihat kondisi hutan di Indonesia yang sudah semakin memprihatinkan. Dengan demikian hutan tidak lagi sekedar lahan bisnis semata. Kehutanan bisa dijadikan faktor produksi alam, tapi kita harus mengambil posisi politik bahwa hutan dalam kondisi kritis. Hutan harus dijaga kelestariannya, dan tidak boleh jadi faktor produksi.
Dengan adanya penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan publik. Pengawasan atas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit kerja pengawasan terhadap satuan kerja pelayanan yang berada di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu seluas-luasnya kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut sehingga dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara akuntabel dan transparan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diimbangi dengan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup. Pengaturan hak dan kewajiban atas lingkungan hidup disertai adanya ruang bagi masyarakat untuk berperanserta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan prinsip-prinsip good governance, ada beberapa prinsip yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, yaitu prinsip partisipasi masyarakat, prinsip Transparansi, dan prinsip kesetaraan. Selain berdasarkan prinsip-prinsip good governance, dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah asas partisipatif.
Kehutanan dan lingkungan hidup memiliki beberapa kesamaan. Misalnya, terkait lingkungan dan pelestarian alam. Jika ada permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup, menurutnya, penyelesaian bisa dilakukan di satu kementerian.- Jadi kalau ada masalah soal kehutanan atau lingkungan hidup, bisa lebih cepat selesai.Akan adanya sinergi antara pelestarian hutan, dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pokok permasalahannya juga sama seperti kerusakan hutan atau kerusakan lingkungan.
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain, Selain itu Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya penggabungan dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terdapat keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah kekuatan dan kelemahan dari dua kementerian lama tersebut dapat saling melengkapi, khususnya dalam pengertian finansial dan sumber daya manusia. Berbagai undang-undang lingkungan hidup yang kuat dapat menjadi lemah bila tidak ada cukup sumber daya untuk melaksanakannya; menggabungkan dua kementerian dapat membantu mengisi berbagai celah dalam keahlian atau sumber daya yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai tugas besar.
Sedangkan kekurangannya adalah dengan adanya penggabungan dua kementerian memerlukan beberapa waktu sebelum kementerian baru ini dapat beroperasi dengan kecepatan penuh karena peleburan dua birokrasi yang mempunyai kekuatan, kelemahan dan kapasitas mereka masing-masing yang berbeda adalah merupakan sebuah tantangan di negara manapun.
Pengelolaan lingkungan dan kehutanan Indonesia saat ini difokuskan pada keseimbangan aspek ekologi, ekonomi dan sosial. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Upaya yang dilakukan mencakup isu-isu tentang perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan lahan gambut, perhutanan sosial, sampah laut serta pengelolaan limbah padat.
Kunci SDG yang menjadi referensi dalam menentukan arah pengelolaan hutan Indonesia, yaitu tidak ada kemiskinan, kesehatan dan kesejahteraan yang baik, pendidikan berkualitas, pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketidaksetaraan, konsumsi dan produksi berkelanjutan, aksi iklim, kehidupan di darat, dan kemitraan untuk tujuan.
Penggabungan dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi KLHK yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 dalam susunan kementerian kabinetnya tentunya menimbulkan banyak pro dan kontra pada saat itu.
Pada saat itu, kajian efisiensi dilakukan dengan dasar bahwa lingkungan adalah akar kehidupan dan kehutanan adalah pohon kehidupan. Sehingga di komplementer menjadi akar kehutanan dan akar kehidupan. Selain itu, direkomendasikan untuk digabungkan karena ada beberapa tugas dan kewenangan yang tumpang tindih. Penggabungan kementerian ini dinilai penting karena melihat kondisi hutan di Indonesia yang sudah semakin memprihatinkan. Dengan demikian hutan tidak lagi sekadar lahan bisnis semata.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengaturan mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga diimbangi dengan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup.
Pengaturan hak dan kewajiban atas lingkungan hidup disertai adanya ruang bagi masyarakat untuk berperanserta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa prinsip good governance yang menjadi dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, yaitu prinsip partisipasi masyarakat, prinsip Transparansi, dan prinsip kesetaraan. Selain itu, dasar bagi pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah asas partisipatif.
Ada 8 hak yang diakui dalam UUPPLH yaitu : Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, Hak mendapat pendidikan linngkungan hidup, Hak akses informasi, Hak akses partisipasi, Hak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, Hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dan Hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam memperjuangkan hak-hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam UUPPLH tidak lagi menggunakan konsep kewenangan negara, tapi kewenangan pemerintah. diantaranya :
a. Menetapkan kebijakan nasional
b. Menetapkan norma-norma, standar, prosedur, dan kriteria.
c. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional.
d. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS.
e. Menetapkan dan melaksanaka kebijakan mengenai UKL_UPL.
Jika melihat pada pengaturan, hak, azaz dan lainnya ketentuan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup direkomendasikan untuk digabungkan karena ada beberapa tugas dan kewenangan yang tumpang tindih.
Ini soal paradigma, soal lingkungan hidup lebih kepada aspek penerimaan negara. Kami ingin hutan sebagai proteksi lingkungan hidup. Penggabungan kementerian ini dinilai penting karena melihat kondisi hutan di Indonesia yang sudah semakin memprihatinkan. Dengan demikian hutan tidak lagi sekadar lahan bisnis semata.
Kehutanan bisa dijadikan faktor produksi alam, tapi kita harus mengambil posisi politik bahwa hutan dalam kondisi kritis. Hutan harus dijaga kelestariannya, dan tidak boleh jadi faktor produksi. Sehingga Kementerian Kehutanan digabung dengan Lingkungan Hidup.
Dapat membantu mengkonsolidasikan pengelolaan berbagai isu yang tadinya berada dalam yurisdiksi parsial dari kedua kementerian. Kebakaran lahan dan hutan di Sumatra dan Kalimantan, misalnya, seharusnya tidak lagi menjadi latihan tuding-menuding pada tingkat nasional–sebaliknya, satu kementerian tunggal dapat mengambil tindakan riil dan terpadu untuk menangani penyebab mendasar dari kebakaran tersebut, sehingga pencegahan kebakaran lebih efektif daripada usaha pemadamannya.
Kekuatan dan kelemahan dari dua kementerian lama tersebut dapat saling melengkapi, khususnya dalam pengertian finansial dan sumber daya manusia. Berbagai undang-undang lingkungan hidup yang kuat dapat menjadi lemah bila tidak ada cukup sumber daya untuk melaksanakannya; menggabungkan dua kementerian dapat membantu mengisi berbagai celah dalam keahlian atau sumber daya yang diperlukan untuk menyelenggarakan berbagai tugas besar di depan.
Satu kementerian tunggal dapat lebih kuat secara politis daripada dua kementerian yang lebih kecil-dengan syarat bahwa sumber daya yang tersedia dioptimasikan dan/atau dimobilisasikan untuk mencapai berbagai sasaran baru dan sama. Selain pemilahan berbagai tugas dan tanggung jawab dalam kementerian baru tersebut, peningkatan terus-menerus dari kapasitas staf akan merupakan hal penting.
Menurut saya dengan adanya penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan publik. Pengawasan atas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai unit kerja pengawasan terhadap satuan kerja pelayanan yang berada di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga bisa sejalan dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat luas.