Pengertian LEX AETERNA dan LEX NATURALIS serta Hubungannya dengan Hukum Negara

Hukum Abadi atau Lex Aeterna adalah rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologi tentang asal mula segala hukum, yang tidak terkait langsung atau kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya. Hukum Abadi ini adalah asal mula dari segala aturan.

Lex Aeterna yaitu hukum ratio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. Adanya hukum yang abadi yang berasal dari rasio Tuhan, yang disebut Lex Aeterna. Melalui Lex Aeterna inilah Tuhan membuat rencana-Nya terhadap alam semesta.

Hukum Alam atau Lex Naturalis adalah hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia. Lex Naturalis yaitu hukum yang merupakan penjelmaan Lex Aeterna ke dalam ratio manusia.

Hukum abadi dari Tuhan itu mengejawantah pula dalam diri manusia, sehingga manusia dapat merasakan, misalnya apa yang disebut “Keadilan” itu. Inilah yang disebut dengan hukum alam (Lex Naturalis).

Hukum Alam (lex Naturalis) merupakan Hukum Allah dalam alam sebagaimana dipahami oleh akal budi manusia.

Augustinus adalah pemikir kristiani yang paling besar pada abad-abad pertama Masehi. Menurut pandangannya kebenaran awalnya tidak ditemukan dalam pikiran akal budi, seperti yang diajukan Plotinus dan Aristoteles.

Agustinus mengatakan jalan yang tepat untuk mengenal Tuhan adalah melalui kitab suci dan filsafat dapat digunakan untuk menerangkan dan meneguhkan kebenaran yang terdapat dalam iman.

Allah memiliki rencana tentang berjalannya semesta alam. Rencana tentang alam ini dikatakan Agustinus sebagai hukum abadi (lex aeterna). Di sini Agustinus mengambil pandangan Stoa tentang rencana alam. Tetapi kalau menurut aliran Stoa rencana ini imanen dalam dunia, maka menurut Agustinus hal ini bersifat transenden.

Agustinus mengikuti pendapat Plato bahwa Allah memiliki ide-ide abadi yang menjadi ideal dan format bagi benda-benda dan makhluk-makhluk di dunia. Hukum Abadi itu selain ada dalam Budi Illahi juga terdapat dalam jiwa manusia.

Dengan begitu maka hukum abadi yang ada pada Tuhan menjelma ke alam melalui manusia dan lalu dinamakan sebagai hukum alam (lex naturalis). Hukum alam itu adalah perasaan dan suara tuntutan-tuntutan akan keadilan.

Ide utama dari hukum alam dalam jiwa manusia adalah “Jangan berbuat kepada orang lain apa yang engkau tidak ingin orang berbuat kepadamu.”

Menurut Agustinus hukum yang dirumuskan manusia dapat diabsahkan dan diberlakukan bila didasarkan pada hukum alam, artinya memiliki jiwa keadilan. Akan tetapi di tempat lain Agustinus juga mengatakan bahwa hukum menjadi absah bila mendapat pengesahan dari negara yaitu orang yang berkuasa.

Dengan kekaburannya tersebut, Agustinus mencuatkan dilema yang terus menerus tentang apakah suatu hukum harus adil supaya absah berlaku sebagai hukum ataukah harus berasal dari kekuasaan yang sah.

Agustinus sebagai Imam gereja menempatkan hukum dalam konteks moral agama Kristen. Hukum wajib diperlukan untuk menegakan kehidupan moral dunia (agama Kristen). Hal kebaikan dimaksud untuk menjunjung hak alamiah dasar manusia untuk mempertahankan hidup, cinta dan hidup berkeluarga, kerinduan mengenal Tuhan dan hidup bersahabat.